Berantas Mafia Perkara, KPK Pastikan Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob
![]() |
| Tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK) |
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka, salah satunya merupakan oknum internal bernama Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob yang dipekerjakan sebagai Staf Administrasi di gedung lembaga antirasuah tersebut.
Keterlibatan Setya Budi mencuat setelah dirinya diduga berkolaborasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk mengurus penutupan kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menanggapi temuan ini, KPK memilih untuk langsung mengambil tindakan hukum yang paling berat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan instansinya memprioritaskan penindakan pidana terhadap pegawai yang memanfaatkan fasilitas atau posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.
"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," terangnya, Jumat (31/7/2026).
Sanksi Etik dan Pengawasan Ekstra
Taufik memastikan sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat tetap menanti oknum tersebut jika kelak terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, status sebagai aparatur penegak hukum justru memberikan beban kode perilaku yang lebih ketat.
Di sisi lain, kasus ini mengonfirmasi kekhawatiran publik tentang adanya kebocoran informasi saat KPK melakukan penindakan. "Tentu kita akan lebih hati-hati. Mungkin rekan-rekan menyadari kemarin ada isu-isu atau mungkin informasi di peristiwa-peristiwa tertangkap tangan itu ada bocor," tambahnya.
Jejak Uang Pemerasan
Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 21 orang, Selasa (28/7/2026). Selain Anom dan Setya Budi, dua pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.
Penyidik membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama Gus Haris, di mana mereka berhasil menghimpun uang setoran senilai Rp1,98 miliar dari para pejabat daerah. Dana ini rencananya dipakai untuk melobi KPK melalui jaringan Lilik Budi.
Pihak Lilik sempat memasang tarif sebesar Rp2 miliar untuk memastikan kasus tersebut menguap. Hingga saat OTT berlangsung, Gus Haris dilaporkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar, yang kini telah disita KPK beserta aset senilai Rp1,5 miliar lainnya di dalam rekening dan bentuk tunai.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Opini |











