Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
17 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
21 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
17 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Opini

Berantas Mafia Perkara, KPK Pastikan Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob

Berantas Mafia Perkara, KPK Pastikan Sanksi Berat Menanti Oknum Brimob
Tersangka OTT Pemalang (Foto: Humas KPK)
Sabtu, 01 Agustus 2026 15:54 WIB

JAKARTA - Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka, salah satunya merupakan oknum internal bernama Iptu Setya Budi Dias, anggota Brimob yang dipekerjakan sebagai Staf Administrasi di gedung lembaga antirasuah tersebut.

Keterlibatan Setya Budi mencuat setelah dirinya diduga berkolaborasi dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk mengurus penutupan kasus dugaan korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Menanggapi temuan ini, KPK memilih untuk langsung mengambil tindakan hukum yang paling berat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan instansinya memprioritaskan penindakan pidana terhadap pegawai yang memanfaatkan fasilitas atau posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.

"Tetapi sanksi pidana secara umum di asas-asas hukum pidana itu harus didahulukan untuk peristiwa pidananya," terangnya, Jumat (31/7/2026).

Sanksi Etik dan Pengawasan Ekstra

Taufik memastikan sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat tetap menanti oknum tersebut jika kelak terbukti bersalah di pengadilan. Menurutnya, status sebagai aparatur penegak hukum justru memberikan beban kode perilaku yang lebih ketat.

Di sisi lain, kasus ini mengonfirmasi kekhawatiran publik tentang adanya kebocoran informasi saat KPK melakukan penindakan. "Tentu kita akan lebih hati-hati. Mungkin rekan-rekan menyadari kemarin ada isu-isu atau mungkin informasi di peristiwa-peristiwa tertangkap tangan itu ada bocor," tambahnya.

Jejak Uang Pemerasan

Penetapan status tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 21 orang, Selasa (28/7/2026). Selain Anom dan Setya Budi, dua pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta.

Penyidik membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh Anom bersama Gus Haris, di mana mereka berhasil menghimpun uang setoran senilai Rp1,98 miliar dari para pejabat daerah. Dana ini rencananya dipakai untuk melobi KPK melalui jaringan Lilik Budi.

Pihak Lilik sempat memasang tarif sebesar Rp2 miliar untuk memastikan kasus tersebut menguap. Hingga saat OTT berlangsung, Gus Haris dilaporkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp1,2 miliar, yang kini telah disita KPK beserta aset senilai Rp1,5 miliar lainnya di dalam rekening dan bentuk tunai.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Opini
wwwwww