Usut Temuan 74 Kg Emas, Kejagung Geledah Kediaman Febrie Adriansyah
![]() |
| Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) (Foto: Antara/Darryl Ramadhan) |
JAKARTA - Tim kejaksaan terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Sebagai bagian dari investigasi, penyidik Kejaksaan Agung menyatroni kediaman tersangka yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Aktivitas penyisiran rumah tersebut berlangsung selama tiga jam untuk mengumpulkan material pembuktian. "Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Dari lokasi kejadian, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti fisik berupa tumpukan kertas kerja dan catatan finansial. "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegasnya.
Anang menambahkan, barang-barang sitaan itu kini dikumpulkan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai pelengkap alat bukti penyidikan. Ia turut menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional, terbuka, dan bersandar pada instrumen perundang-undangan.
Pergerakan hukum ini merupakan lanjutan dari keputusan Tim Sembilan Kejaksaan Agung yang menyematkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Nurman Herin. Dasar hukum penyidikan kasus ini tercatat dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, Senin (20/7/2026).
Kasus TPPU ini mulai ditangani oleh kejaksaan pascaadanya pelimpahan kewenangan dari Polri. Bukti yang melatarbelakangi kasus ini tidak main-main, mencakup logam mulia emas seberat 74 kilogram dan instrumen valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara utama ini, pelimpahan dari Polri juga melahirkan tiga sprindik baru di meja kejaksaan. Masing-masing adalah Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait PT KNI, Sprindik Nomor 44 untuk menyelidiki korupsi tata kelola batu bara PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik, serta Sprindik Nomor 45 guna menelusuri penyelewengan korupsi dan TPPU di tubuh PT Asabri.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Opini |











