ATR/BPN Terapkan Sistem Baru, Waktu Tunggu Layanan Tanah Dipangkas
![]() |
| Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. |
JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengurus layanan pengukuran bidang tanah dengan waktu yang jauh lebih singkat dan pasti setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas prosesnya menjadi maksimal 12 hari. Sistem baru berbasis Pengukuran Terjadwal ini akan diterapkan secara nasional mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan bahwa pemohon pengukuran tanah akan langsung menerima kepastian jadwal dengan batas waktu tunggu pelayanan paling lambat tujuh hari. Usai tahapan pengukuran di lapangan dilaksanakan, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) akan memakan waktu paling lama lima hari kerja.
"Dengan demikian, sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari," papar Nusron melalui keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Sistem administrasi ini berjalan dengan skema first in, first out, di mana berkas permohonan yang masuk lebih awal akan diproses terlebih dahulu. Hal ini diharapkan mampu meminimalisasi ketidakpastian waktu serta meningkatkan transparansi di setiap tahapan layanan.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan jalur layanan premium bagi pihak yang memerlukan percepatan proses pengukuran aset tanah. Pemohon layanan khusus ini diwajibkan menyetor tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan yang sah.
Peningkatan efisiensi birokrasi turut menyasar layanan peralihan hak atas tanah yang kini ditargetkan rampung dalam 10 hari kerja, terhitung setelah tahapan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Rincian alokasi waktu tersebut dibagi menjadi tiga hari untuk penyelesaian verifikasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan lima hari bagi pemohon untuk merampungkan persyaratan serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) berikut PNBP.
Menyikapi seringnya hambatan pada proses verifikasi BPHTB di daerah, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah proaktif dengan merancang Surat Edaran Bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, seluruh Kantor Pertanahan diminta menjalin kesepakatan resmi dengan pemerintah daerah agar verifikasi pajak tanah lebih cepat selesai. Langkah ini akan diikuti dengan pengintegrasian data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) guna mempermudah penelusuran data kepemilikan tanah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Balai Kota |











