Tinggalkan Proses Berbulan-bulan, Izin Ekspor Satwa Kini Selesai Satu Jam
![]() |
| Laman Pesats. (foto: tangkapan layar) |
JAKARTA - Digitalisasi pelayanan publik di sektor kehutanan mencatatkan kinerja positif lewat penerapan sistem elektronik PeSATS. Pengurusan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) berhasil mempercepat waktu layanan secara signifikan.
Penerapan aplikasi ini memberikan dampak langsung bagi efisiensi waktu operasional para pelaku usaha maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumen angkut resmi.
Percepatan Penerbitan Dokumen
Berdasarkan data layanan terbaru, waktu penerbitan SATS Dalam Negeri (SATS-DN) yang tadinya membutuhkan waktu satu sampai tiga bulan, saat ini hanya memakan waktu satu sampai tiga hari kerja.
Peningkatan kecepatan juga terjadi pada perizinan SATS Luar Negeri (SATS-LN) untuk ekspor, impor, dan re-ekspor yang kini bisa dirampungkan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.
Sistem Otomatisasi Terintegrasi
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir, Jumat (31/7/2026) menyebutkan, kecepatan ini dibarengi dengan sistem verifikasi yang akurat.
"Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut," jelasnya.
Ia juga menuturkan bahwa PeSATS mengelola seluruh perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL.
Capaian Kualitas Pelayanan
Perubahan tata kelola dari manual ke digital ini berdampak pada penilaian masyarakat terhadap institusi. Hasil Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG mencatat Indeks Kualitas Pelayanan berada di angka 87,30 persen dari 99 responden.
Ke depan, Direktorat KSG merencanakan perluasan jam layanan dan optimalisasi kanal pengaduan masyarakat untuk memberikan kepastian layanan yang lebih baik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Balai Kota |










