Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
11 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Cilacap Telah Berlangsung Sejak 2025

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Cilacap Telah Berlangsung Sejak 2025
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Jum'at, 31 Juli 2026 15:01 WIB

JAKARTA - Dugaan pemerasan terhadap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ternyata bukan kejahatan insidental. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik pengumpulan dana ilegal dengan modus Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan tindakan berulang yang sudah terjadi sejak tahun sebelumnya.

Fakta tersebut melengkapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (31/7/2026), di mana Syamsul didakwa menerima akumulasi dana sebesar Rp568 juta dari 27 OPD.

Lolos dari Pantauan pada 2025

Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Maret lalu berhasil menjaring Syamsul bersama 26 orang lainnya. Dalam penyidikan lanjutan, terungkap bahwa setoran wajib kepala dinas ini adalah agenda tahunan.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur membenarkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras bawahan sejak tahun 2025.

"Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi," papar Asep saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengapa kejahatan kerah putih ini baru bisa dihentikan tahun ini. "Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami. Jadi ini sudah berulang," urainya.

Menghadapi Ancaman UU Tipikor

Atas perbuatannya memobilisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono untuk menekan puluhan instansi, Syamsul kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang perdananya, Syamsul memilih langkah taktis dengan tidak membuang waktu mengajukan eksepsi. Ia meminta majelis hakim segera menggelar sidang pembuktian untuk menguji langsung fakta-fakta serta aliran dana ratusan juta yang didakwakan kepadanya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww