Polri Deportasi Buronan Internasional, Menko Yusril Minta Jaminan Perlindungan
![]() |
| Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. |
JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Polri mengeksekusi pendeportasian seorang warga negara asal Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad (AKRM) ke Siprus. Langkah ini diambil setelah nama yang bersangkutan masuk ke dalam daftar pencarian orang internasional atau red notice atas permintaan NCB Interpol Nicosia-Siprus.
Sekretaris NCB Polri, Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan penangkapan dan pemulangan paksa tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (17/7/2026).
"Bahwa benar hal tersebut dilakukan oleh pihak NCB Interpol Jakarta dengan alasan keamanan nasional dan sesuai dengan mekanisme kerja sama semua negara anggota interpol terkait red notice," terangnya, Ahad (19/7/2026).
Sebagai negara anggota kepolisian internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengamankan dan memulangkan subjek red notice yang berada di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan standar hubungan police to police cooperation.
Konsistensi Penegakan Hukum
Untung menegaskan bahwa Indonesia konsisten menindak tegas semua subjek buronan internasional tanpa memandang latar belakang politik. Mekanisme ini juga berlaku timbal balik jika ada buronan dari Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri.
"Indonesia bukan tempat untuk berlindung yang aman bagi para pelaku kriminal," paparnya.
Penerbitan red notice terhadap AKRM diproses karena adanya dugaan tindak pidana murni di wilayah Siprus. Pemerintah Siprus tercatat telah berkomunikasi dengan Polri sejak akhir Mei lalu sebelum akhirnya melakukan penjemputan langsung di Jakarta.
Jaminan Keamanan dari Negara Ketiga
Di sisi diplomasi, pemerintah Indonesia tidak lepas tangan begitu saja setelah pendeportasian dilakukan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah bertemu dengan Duta Besar Siprus, HE Nicholas Panayiotou pada Rabu (22/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia meminta jaminan pasti agar AKRM tidak diserahkan ke Israel.
"Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme interpol," sebutnya.
Yusril juga memastikan bahwa langkah hukum ini tidak mengganggu komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina yang telah dijaga sejak tahun 1948.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Kuliner, Balai Kota |








