Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Firman: Perhutanan Sosial Gagal Jika Produk Petani Hutan Tak Punya Pasar

Firman: Perhutanan Sosial Gagal Jika Produk Petani Hutan Tak Punya Pasar
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo. (Ist)
Rabu, 22 Juli 2026 18:40 WIB
Penulis: Azhari Nasution
MEDAN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Firman Soebagyo, menyoroti masih lemahnya implementasi Program Perhutanan Sosial yang dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat bertemu dengan ratusan perwakilan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat di Medan, Sumut, Rabu (22/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Firman menerima berbagai keluhan dari petani hutan, korban bencana, serta pengelola Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Meski telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, mereka mengaku masih kesulitan meningkatkan taraf hidup karena hasil produksi tidak memiliki pasar.

"Saya berang. Sudah 10 tahun Program Perhutanan Sosial berjalan, SK sudah dibagikan, tetapi masyarakat masih kesulitan hidup. Mau menjual kopi, kemenyan, madu, aren, hingga kerajinan hasil hutan, tidak ada yang membeli dan tidak ada yang peduli," kata Firman.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat relatif sama. Selain konflik lahan dengan perusahaan maupun BUMN yang belum terselesaikan, para petani juga mengeluhkan minimnya akses permodalan dan pendampingan setelah menerima SK.

Di sisi lain, hasil produksi mereka belum memiliki pembeli tetap (offtaker), sehingga terpaksa dijual dengan harga murah kepada tengkulak atau bahkan berhenti berproduksi.

Firman menegaskan kondisi tersebut bukan sepenuhnya kesalahan masyarakat, melainkan lemahnya pengawalan pemerintah terhadap program hingga tahap pemberdayaan ekonomi.

Untuk itu, ia meminta badan usaha milik negara (BUMN) mengambil peran lebih besar dalam mendukung keberhasilan Program Perhutanan Sosial.

Firman mendesak BUMN yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, seperti PTPN, Pupuk Indonesia, Pertamina, Jasa Marga, hingga perbankan Himbara, agar mengalokasikan sebagian dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk menyerap produk masyarakat perhutanan sosial.

"BUMN harus menjadi market offtaker bagi produk masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi seminar, tetapi pasar yang mampu menyerap hasil produksi mereka," ujarnya.

Selain meminta keterlibatan BUMN, Firman juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut.

Pertama, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik lahan di kawasan HGU dan konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola lahan.

Kedua, anggaran pendampingan bagi kelompok perhutanan sosial perlu ditingkatkan, termasuk mengoptimalkan peran Polbangtan Medan sebagai pusat sekolah lapang perhutanan sosial. Ketiga, pemerintah diminta membangun ekosistem pemasaran dengan melibatkan BUMDes, koperasi, hingga platform e-commerce milik BUMN.

Firman menegaskan tujuan utama Program Perhutanan Sosial adalah menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

"Kalau masyarakat di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat masih hidup miskin, berarti program ini belum berhasil. Komisi IV DPR RI tidak akan tinggal diam," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPR RI berencana memanggil KLHK, gubernur dari ketiga provinsi, serta direksi BUMN terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Perhutanan Sosial, termasuk menagih komitmen BUMN dalam menyerap hasil produksi masyarakat. ***

wwwwww