Modus Bisnis Semen ASN UIN Imam Bonjol dan Direktur PT APA Samarkan Uang Gratifikasi
![]() |
PADANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil membongkar siasat pencucian uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Dua Tersangka Baru Ditahan
Penyidik Kejati Sumbar resmi menahan dua tersangka baru Senin (29/6/2026) malam. Mereka adalah ASN di UIN Imam Bonjol Padang, S dan Direktur PT APA, HL. Kedua tersangka ini diduga kuat berperan menyamarkan uang gratifikasi senilai ribuan dollar Singapura menjadi bisnis legal. Padahal, uang suap tersebut sebelumnya sempat ditolak mentah-mentah oleh Rektor UIN Imam Bonjol.
Berawal dari Penolakan Rektor
Perkara ini bermula dari sikap teguh Rektor UIN Imam Bonjol Padang yang menolak uang pemberian dari rekanan proyek. Saat itu, Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PT PP), IM yang kini telah meninggal dunia, mencoba memberikan uang sebesar 93.200 dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada pimpinan kampus tersebut.
"Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis," ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna.
Namun, amanah untuk mengembalikan uang tersebut berujung petaka ketika jatuh ke tangan mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol periode 2020–2023, DE. Bukannya mengembalikan uang itu kepada kontraktor, DE yang sudah lebih dulu ditahan sejak 18 Juni 2026 justru menguasainya untuk kepentingan pribadi dan mengalirkannya kepada S dan HL.
Modus Penukaran Valas dan Investasi Bisnis
Untuk mengaburkan asal-usul dana ilegal sebesar 93.200 dollar Singapura dari DE, tersangka S dan HL menggunakan modus penukaran valuta asing (valas). Uang tersebut kemudian diputar kembali sebagai modal investasi usaha transportasi pengangkutan semen pada PT Semen Padang.
Melalui bisnis angkutan semen ini, HL diduga menikmati keuntungan haram sebesar Rp 715 juta, sementara S meraup Rp 403 juta.
"Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana agar tidak menimbulkan kecurigaan aparat penegak hukum," kata Arjuna.
Fokus Pelacakan Aset Negara
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, S dan HL dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang selama 20 hari ke depan hingga 18 Juli 2026. Penahanan ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Selain mengamankan fisik tersangka dan menyita alat komunikasi, Kejati Sumbar menegaskan bahwa fokus penanganan kasus ini akan mengarah pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset (asset tracing).
"Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," papar Arjuna.
Atas perbuatannya, S dan HL dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***








