Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
22 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
22 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
1 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Menkeu Purbaya Kaji Ulang Aturan Pajak Pencairan JHT

Menkeu Purbaya Kaji Ulang Aturan Pajak Pencairan JHT
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Selasa, 30 Juni 2026 12:42 WIB

JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk mengkaji ulang kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Evaluasi ini bertujuan memastikan regulasi yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh peserta. Keterangan ini disampaikannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Belum Ada Keputusan Final

Hingga saat ini, belum ada ketetapan akhir terkait perubahan regulasi tersebut. Pemerintah masih meninjau aturan yang sedang berjalan dan mencarikan formulasi yang paling tepat.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ungkap Purbaya.

Pemerintah membuka peluang lebar untuk menyesuaikan perlakuan pajak pencairan JHT. Arah kebijakan penyesuaian ini akan selalu berpatokan pada keadilan untuk semua pihak.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” jelasnya.

Investigasi Pencairan di Atas Rp50 Juta

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah agar kebijakan pajak tidak menjadi beban sepihak bagi kelompok tertentu. Evaluasi mendalam ini sangat diperlukan agar insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti secara khusus profil peserta yang mencairkan JHT dengan nominal di atas Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa besar jumlah peserta di kelompok tersebut dan ketepatan sasaran kebijakan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” pungkasnya.

Belum Ada Keputusan Final

Hingga saat ini, belum ada ketetapan akhir terkait perubahan regulasi tersebut. Pemerintah masih meninjau aturan yang sedang berjalan dan mencarikan formulasi yang paling tepat.

“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ungkap Purbaya.

Pemerintah membuka peluang lebar untuk menyesuaikan perlakuan pajak pencairan JHT. Arah kebijakan penyesuaian ini akan selalu berpatokan pada keadilan untuk semua pihak.

“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” jelasnya.

Investigasi Pencairan di Atas Rp50 Juta

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah agar kebijakan pajak tidak menjadi beban sepihak bagi kelompok tertentu. Evaluasi mendalam ini sangat diperlukan agar insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti secara khusus profil peserta yang mencairkan JHT dengan nominal di atas Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa besar jumlah peserta di kelompok tersebut dan ketepatan sasaran kebijakan.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Pasar & Niaga, Kesehatan, Binawidya
wwwwww