Menkeu Purbaya Kaji Ulang Aturan Pajak Pencairan JHT
![]() |
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. |
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana untuk mengkaji ulang kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan jaminan hari tua (JHT). Evaluasi ini bertujuan memastikan regulasi yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip keadilan bagi seluruh peserta. Keterangan ini disampaikannya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Belum Ada Keputusan Final
Hingga saat ini, belum ada ketetapan akhir terkait perubahan regulasi tersebut. Pemerintah masih meninjau aturan yang sedang berjalan dan mencarikan formulasi yang paling tepat.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ungkap Purbaya.
Pemerintah membuka peluang lebar untuk menyesuaikan perlakuan pajak pencairan JHT. Arah kebijakan penyesuaian ini akan selalu berpatokan pada keadilan untuk semua pihak.
“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” jelasnya.
Investigasi Pencairan di Atas Rp50 Juta
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah agar kebijakan pajak tidak menjadi beban sepihak bagi kelompok tertentu. Evaluasi mendalam ini sangat diperlukan agar insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti secara khusus profil peserta yang mencairkan JHT dengan nominal di atas Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa besar jumlah peserta di kelompok tersebut dan ketepatan sasaran kebijakan.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” pungkasnya.
Belum Ada Keputusan Final
Hingga saat ini, belum ada ketetapan akhir terkait perubahan regulasi tersebut. Pemerintah masih meninjau aturan yang sedang berjalan dan mencarikan formulasi yang paling tepat.
“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” ungkap Purbaya.
Pemerintah membuka peluang lebar untuk menyesuaikan perlakuan pajak pencairan JHT. Arah kebijakan penyesuaian ini akan selalu berpatokan pada keadilan untuk semua pihak.
“Tapi hanya sih untuk fairness (keadilan), semuanya akan bayar. Dan kita akan cek,” jelasnya.
Investigasi Pencairan di Atas Rp50 Juta
Purbaya menegaskan komitmen pemerintah agar kebijakan pajak tidak menjadi beban sepihak bagi kelompok tertentu. Evaluasi mendalam ini sangat diperlukan agar insentif yang diberikan tidak hanya menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Oleh sebab itu, pemerintah menyoroti secara khusus profil peserta yang mencairkan JHT dengan nominal di atas Rp50 juta. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa besar jumlah peserta di kelompok tersebut dan ketepatan sasaran kebijakan.
“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Kesehatan, Binawidya |











