Skandal Pengadaan Teknologi Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim Terima Vonis Sepuluh Tahun
![]() |
| Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). |
JAKARTA – Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementerian pendidikan menyingkap realitas pelik mengenai tata kelola birokrasi digital di Indonesia. Mantan pejabat yang membawa bendera modernisasi ke dalam ruang kelas kini harus menghadapi kenyataan pahit berupa hukuman kurungan yang panjang akibat kelalaian sistematis dalam proyek teknologi berskala nasional.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan menteri pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Purwanto S Abdullah menyatakan terdakwa terbukti melanggar hukum pidana korupsi secara kolektif sesuai dakwaan subsider undang-undang antirasuah. Hukuman tambahan berupa denda Rp1 miliar serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar diputuskan sebagai bentuk pemulihan dampak ekonomi.
Proses hukum ini menjadi pembelajaran jangka panjang bagi para pembuat kebijakan di sektor publik. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, status sosial dan ekonomi terdakwa yang berada dalam kondisi sangat berkecukupan menghapus segala kemungkinan adanya motif tekanan ekonomi. Hal yang memberatkan hukuman justru terletak pada metode eksekusi proyek Chrome Device Management (CDM) yang dinilai terencana, terstruktur, dan merusak tatanan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pengadaan yang seharusnya meningkatkan mutu belajar mengajar justru berujung pada kerugian masif bagi negara.
Di tengah pembacaan keputusan, rekam jejak masa lalu terdakwa tetap diakui oleh pengadilan sebagai faktor yang mereduksi masa hukuman dari tuntutan awal. Sikap tertib, kepatuhan selama masa persidangan, serta status sebagai warga negara yang belum pernah terjerat hukum pidana menjadi poin yang diperhitungkan.
"Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ungkap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan dokumen putusan setebal ratusan halaman tersebut.
Kasus ini memicu diskusi mendalam di kalangan praktisi hukum menyusul munculnya pembelaan dari dalam jajaran majelis sendiri melalui dissenting opinion. Hakim Anggota, Andi Saputra menilai kasus ini terlalu dipaksakan oleh penuntut umum. Ia berpendapat bahwa pilihan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 murni merupakan keputusan teknis untuk menentukan spesifikasi sistem operasi komputer, bukan sebuah skema kejahatan yang dirancang bersama pelaku lain seperti Ibrahim, Mulyatsyah, maupun Sri Wahyuningsih.
Sebelum palu hakim diketuk, tuntutan hukum yang membayangi mantan menteri ini sebenarnya jauh lebih mengerikan. Jaksa, Roy Riady dalam persidangan pertengahan tahun lalu sempat menuntut hukuman penjara hingga 18 tahun, Rabu (13/5/2026). Tidak tanggung-tanggung, tuntutan akumulasi uang pengganti kala itu dipatok pada angka Rp5,6 triliun. Meskipun hakim memotong tuntutan jaksa dan mengabaikan pembelaan mutlak dari hakim anggota, putusan 10 tahun penjara ini tetap menjadi catatan kelam bagi sejarah digitalisasi pendidikan di tanah air.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia |











