Revisi UU Kepolisian Jadi Prioritas Yusril Serahkan Tujuh Jilid Laporan di Istana Merdeka
![]() |
| Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan poin-poin laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). |
JAKARTA - Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyerahkan laporan komprehensif berisi enam rekomendasi krusial kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dokumen setebal 3.000 halaman yang terbagi dalam tujuh jilid tersebut diserahkan langsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa dokumen tebal tersebut memuat hasil kajian mendalam terkait pembenahan institusi kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sebenarnya telah menyerahkan ada tujuh jilid buku, kepada presiden mungkin sekitar 3.000 halaman, ada yang ringkasannya 13 halaman dan ada yang hanya tiga halaman dan ini tadi sudah diserahkan, dan sudah dibaca," ujar Yusril.
Terkait substansi, salah satu poin utama menyoroti kedudukan Korps Bhayangkara. Ia memastikan kepolisian tetap berada langsung di bawah kendali presiden, sekaligus menepis wacana pembentukan kementerian keamanan khusus.
"Hal yang juga penting mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk kementerian keamanan atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang," paparnya.
Secara rinci, draf laporan KPRP menghasilkan enam rekomendasi utama. Pertama, mempertahankan kedudukan institusi di bawah presiden namun diiringi dengan perluasan mandat pengawasan eksternal. Kedua, penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen agar memiliki fungsi investigasi dan putusan mengikat terkait penegakan kode etik profesi.
Ketiga, komisi memberikan catatan dan pertimbangan berimbang terkait mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Analisis ini diserahkan kepada presiden guna menutup celah politisasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Keempat, mendesak pengaturan tegas secara limitatif terkait penugasan anggota polisi aktif di luar institusi. Rekomendasi ini lahir merespons polemik hukum pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 223/PUU-XXIII/2026, demi menjamin keabsahan administrasi para pejabat terkait di kementerian atau lembaga lain.
Kelima, pembenahan tata kelola pada aspek kelembagaan dan manajerial yang harus diukur melalui indikator kinerja secara terperinci. Pembenahan birokrasi ini dirancang agar selaras dengan Grand Strategy Polri 2025-2045 guna menjawab keluhan masyarakat terkait penegakan hukum dan pelayanan.
Keenam, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta aturan turunannya. Revisi ini mencakup pembaruan delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mengakomodasi seluruh landasan hukum reformasi internal hingga tahun 2029.***











