Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
23 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
22 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
23 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
2 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kampus

KPK Soroti Titik Rawan Korupsi Proyek Sekolah Rakyat Kemensos

KPK Soroti Titik Rawan Korupsi Proyek Sekolah Rakyat Kemensos
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Selasa, 05 Mei 2026 10:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti potensi rasuah dalam program prioritas nasional Sekolah Rakyat yang digagas Kementerian Sosial. Pengawasan ketat ini difokuskan pada sektor pengadaan barang dan jasa yang dinilai sangat rawan penyelewengan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Direktorat Monitoring saat ini sedang melakukan kajian mendalam sebagai langkah pencegahan. Tujuannya memetakan titik lemah agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

"Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat (SR) yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian," jelasnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, sejumlah taktik curang kerap mewarnai proyek pemerintah. Taktik tersebut mulai dari perencanaan yang diarahkan dan tidak sesuai kebutuhan, penyalahgunaan sistem e-purchasing, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan pemenang tender yang dikendalikan oleh lingkaran orang dalam alias circle pejabat.

Berdasarkan catatan penindakan sejak 2004 hingga 2025, kasus pengadaan barang menempati urutan kedua terbanyak dengan 446 perkara, tepat di bawah suap dan gratifikasi yang mencapai 1.100 kasus. Di sisi lain, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Sosial menunjukkan tren penurunan, dari angka 79,16 pada 2024 menjadi 75,79 pada 2025, sehingga masuk kategori waspada.

"Secara lebih rinci, pengelolaan PBJ di dalam SPI 2024 Kemensos hanya berada di angka 67,66. Sementara di area yang sama dalam SPI 2025 terjadi peningkatan, namun komponen eksper atau ahli masih memberikan nilai rendah yakni 69,94," urainya.

Lembaga antirasuah itu terus mendorong perbaikan sistem dan integritas di lingkungan kementerian. Partisipasi publik juga dituntut untuk aktif mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Merespons tingginya sorotan publik, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh tenaga pendidik hingga pejabat terkait untuk menjalankan program ini dengan jujur. Peringatan tegas ini disampaikannya secara daring, Kamis (30/4/2026).

"Saya tidak akan bosan-bosan mengingatkan, dan ini berlaku tidak hanya untuk bapak-ibu sekalian, tapi berlaku untuk diri saya juga untuk semua jajaran Kemensos yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Intinya jangan ada korupsi," tegasnya.

Ia menuntut agar lingkungan pendidikan tersebut bebas dari berbagai tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat luas.

"Jangan ada penyalahgunaan, jangan ada penyimpangan, jangan ada kekerasan seksual maupun fisik, jangan ada bully, jangan ada intoleransi," tambahnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Hukum, Binawidya
wwwwww