Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
10 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
7 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
6 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Lawan Balik KPK Lewat Praperadilan, Mantan Kajari HSU Persoalkan Penyitaan Aset

Lawan Balik KPK Lewat Praperadilan, Mantan Kajari HSU Persoalkan Penyitaan Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (foto: inilah.com/rizki).
Minggu, 25 Januari 2026 16:23 WIB

JAKARTA – Langkah hukum dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan tersebut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan tim penyidik bekerja secara profesional dan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebelum menyita aset milik tersangka.

“Tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” ujar Budi, Minggu (25/1/2026).

Penyitaan barang bukti tersebut dianggap sangat penting untuk mendalami kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum tersebut. Budi menambahkan, terdapat kebutuhan penyidikan yang mendesak untuk mengamankan aset yang diduga kuat bersumber atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Gugatan ini didaftarkan Albertinus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Hingga kini, rincian mengenai barang atau aset apa saja yang dipersoalkan oleh mantan jaksa tersebut belum dirilis secara detail.

Perkara ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (17/12/2025). Selain Albertinus, dua bawahannya yakni Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, juga ikut terseret menjadi tersangka. Kejaksaan Agung pun telah mengambil langkah tegas dengan mencopot ketiganya dari jabatan mereka.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sistematis. Mereka diduga memeras perangkat daerah dengan cara meminta uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) "dipetieskan" atau tidak diproses hukum.

Dalam praktik ini, Albertinus diduga kuat menjadi otak utama yang mengendalikan aliran dana. Sementara Asis dan Tri berperan sebagai kurir atau perantara penerimaan uang. Total dana yang terkumpul dari praktik lancung ini mencapai Rp2,64 miliar, di mana Albertinus disinyalir menerima bagian terbesar yakni Rp1,51 miliar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww