Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
9 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
6 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
5 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Tragedi Suami Bela Istri di Sleman, DPR Pertanyakan Logika Hukum Tersangka Hogi

Tragedi Suami Bela Istri di Sleman, DPR Pertanyakan Logika Hukum Tersangka Hogi
Istri cari keadilan suami yang ditetapkan tersangka kasus kematian dua orang penjambret. (Foto: Istimewa)
Minggu, 25 Januari 2026 14:55 WIB

JAKARTA – Nasib nahas yang menimpa Hogi Minaya (43), seorang suami di Sleman yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya, memicu kemarahan di tingkat legislatif. Komisi III DPR RI secara resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Kapolres hingga Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk mempertanyakan landasan hukum kasus tersebut.

Status tersangka yang disematkan kepada Hogi bermula dari aksi pengejaran terhadap dua pelaku jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, pada April 2025. Dalam pelariannya, kedua jambret tersebut tewas setelah menghantam tembok. Namun, penyidik justru menjerat Hogi dengan pasal kelalaian dan kesengajaan yang membahayakan nyawa dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penetapan tersangka ini sangat memprihatinkan karena mengabaikan konteks pembelaan diri.

“Kami mempertanyakan penersangkaan Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Hogi. Sangat tidak adil jika dia harus dihukum karena membela dirinya,” tegas Habiburokhman, Minggu (25/1/2026).

Politisi ini menekankan bahwa dalam situasi di mana kepastian hukum berbenturan dengan keadilan, maka aparat penegak hukum dan hakim wajib memenangkan keadilan bagi warga negara. Ia khawatir kasus ini akan membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan karena bayang-bayang kriminalisasi.

Rencananya, Komisi III akan memanggil jajaran penegak hukum dari Sleman pada Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut juga akan menghadirkan Hogi beserta kuasa hukumnya untuk memastikan proses hukum berjalan secara berimbang dan transparan.

“Hari Rabu 28 Januari yang akan datang, kami akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman dan juga Hogi berikut kuasa hukumnya sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Meski tidak ditahan secara fisik, beban sebagai tersangka tetap dipikul Hogi seiring dengan berkas perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap atau Tahap II di Kejaksaan. Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai potret ujian bagi nurani hukum di Indonesia.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah
wwwwww