Bahas Ani-ani dan Gadun, Konten TikTok Ariyanto Bakri Jadi Sorotan Hakim
![]() |
| Persidangan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Jaksa hadirkan Marcella Santoso jadi saksi di persidangan. |
JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mendadak dipenuhi gelak tawa. Momen itu muncul saat saksi Marcella Santoso menjelaskan isi konten TikTok milik suaminya, Ariyanto Bakri, yang disebut tak lebih dari obrolan seputar ani-ani dan gadun.
Marcella memberikan kesaksian dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang digelar Rabu (21/1/2026). Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army M Adhiya Muzzaki.
Awalnya, majelis hakim mempertanyakan mengapa akun media sosial Ariyanto yang memiliki banyak pengikut tidak dimanfaatkan untuk membuat konten perimbangan pemberitaan. Pertanyaan itu dijawab Marcella dengan nada lugas dan tanpa basa-basi.
“Kalau Ari itu dia enggak punya pengetahuan. Kalau Yang Mulia lihat, dia benar-benar cuma direkam sopirnya, lalu diposting. Enggak ada edit, enggak ada apa pun,” ujar Marcella.
Ia menegaskan, seluruh konten suaminya dibuat spontan, tanpa konsep, tanpa perencanaan, bahkan tanpa pemahaman soal judul menarik atau penggunaan tagar. Semua dilakukan seadanya.
Hakim Andi kemudian menimpali dengan nada heran, “Pengikutnya banyak itu.”
Marcella pun menjawab blak-blakan. Menurutnya, banyaknya penonton bukan karena kualitas konten.
“Mungkin karena yang dibicarakan. Tentang gadun, tentang ani-ani. Orang banyak suka, jadi banyak yang nonton. Tapi menurut saya jelek sekali,” katanya, yang langsung memicu tawa majelis hakim.
Majelis lalu menanyakan apakah konten tersebut bisa dijadikan sarana perimbangan pemberitaan perkara hukum. Marcella dengan tegas menolak anggapan itu.
“Enggak masuk. Dia mana bisa mikir apa yang bagus selain ani-ani dan gadun. Jangankan kasus,” ujarnya.
Hakim Andi kembali tertawa sambil mengingatkan Marcella bahwa sosok yang ia kritik adalah suaminya sendiri. Candaan ringan itu sempat mencairkan suasana sebelum sidang kembali berjalan serius.
Kesaksian Marcella menjadi bagian dari rangkaian persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan yang masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |







