Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
17 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
17 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
19 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Insiden di Kabin Wings Air Berujung Pidana, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Insiden di Kabin Wings Air Berujung Pidana, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua.
Kamis, 20 November 2025 20:20 WIB

MEDAN – Penyidikan dugaan penganiayaan terhadap pramugari Wings Air, LCK, memasuki tahap baru setelah Polda Sumatera Utara menetapkan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.

“Sudah jadi tersangka,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (20/11/2025).

Siti menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Sudah tahap I berkasnya. Berkas sudah dikirim ke JPU. Tinggal menunggu balasan JPU,” jelasnya. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 

Meski sudah berstatus tersangka, Megawati tidak ditahan. Menurut Siti, keputusan itu mempertimbangkan sikap kooperatif serta ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Megawati mendorong leher pramugari LCK viral di media sosial. Kejadian itu berlangsung di pesawat Wings Air yang melayani rute Gunung Sitoli menuju Deli Serdang, Minggu (13/4/2025), beberapa saat sebelum pesawat bersiap lepas landas.

Megawati mengklaim insiden terjadi saat ia meminta ruang agar penumpang lain bisa melintas sekaligus bernegosiasi soal penempatan barang bawaan milik seorang pria lanjut usia yang hendak transit ke Padang. Ia menyebut situasi memanas karena terjadi kesalahpahaman dengan awak kabin.

Namun versi maskapai berbeda. Wings Air menyatakan Megawati membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin, hal yang bertentangan dengan prosedur keselamatan. “Awak kabin sudah memberi penjelasan agar koper dimasukkan ke bagasi kargo. Tapi pelanggan tidak kooperatif dan berusaha melepas label bagasi,” kata Danang, Selasa (15/4/2025).

Usai insiden, LCK membuat laporan ke Polres Nias atas dugaan penganiayaan. Sementara itu, Megawati melaporkan akun TikTok @polostakberdosa ke Polda Sumut karena menilai video viral terkait kejadian itu memuat narasi yang merugikannya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Parlemen
wwwwww