Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
15 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Pemkot Surabaya Tegas! Pasang Tenda Hajatan di Jalan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp50 Juta

Pemkot Surabaya Tegas! Pasang Tenda Hajatan di Jalan Tanpa Izin Bisa Didenda Rp50 Juta
Ilustrasi (net)
Selasa, 28 Oktober 2025 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban penggunaan jalan umum. Warga yang masih nekat mendirikan tenda hajatan di jalan tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga Rp50 juta.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, kebijakan ini diterapkan agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bahwa jalan bukan milik pribadi. “Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menertibkan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurut Eri, aturan tersebut lahir karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait penutupan jalan secara sepihak untuk acara pribadi. Tenda hajatan yang dipasang sembarangan sering menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lain.

“Kita sering mendapat laporan. Ada warga yang mau lewat tapi jalan ditutup penuh karena hajatan. Kalau dibiarkan, masyarakat lain yang terganggu,” kata Eri.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang menggunakan jalan umum wajib mengantongi izin berjenjang mulai dari RT, RW, lurah, hingga kepolisian. Mekanisme ini dibuat agar aparat bisa menilai dampak dan memastikan tidak ada penutupan total.

“Sekarang tidak bisa langsung izin ke polisi. Harus lewat RT, RW, dan lurah dulu. Kalau tidak ada pengantar resmi, Polsek tidak akan mengeluarkan izin apa pun,” tegasnya. 

Selain izin, warga juga diwajibkan memberikan pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum acara digelar. Pengumuman tersebut harus disampaikan secara terbuka, baik melalui media sosial, selebaran, atau papan informasi di lingkungan sekitar. 

“Tujuannya supaya masyarakat tahu lebih awal dan bisa menyesuaikan. Jangan sampai orang baru tahu hari H pas mau lewat jalan itu,” ujar Eri.

Pemkot juga melarang penutupan jalan secara total. Warga yang menggelar acara wajib menyediakan jalur alternatif agar lalu lintas tetap bisa berjalan. “Tidak boleh semua badan jalan ditutup. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan turun untuk mengukur risiko kemacetan,” katanya.

Eri menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis jalan di Surabaya, mulai dari jalan utama hingga gang kecil di perkampungan. Namun mekanisme izinnya disesuaikan dengan tingkat wilayah.

“Kalau di kampung kecil cukup izin RT, RW, dan lurah. Tapi kalau jalan besar atau jalan kota, harus melibatkan kepolisian. Karena tanggung jawab pengawasan jalannya sudah berbeda,” terang Eri.

Pemkot Surabaya saat ini sudah melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan. Pemerintah juga melibatkan perangkat wilayah untuk memberikan pemahaman kepada warga agar tidak ada lagi pemasangan tenda sembarangan.

“Biro Kesra dan camat sudah turun ke lapangan. Kita terus edukasi supaya masyarakat tahu cara mengurus izin yang benar. Tidak bisa lagi bikin tenda sesuka hati,” ujar Eri.

Ia menambahkan, ketegasan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi semua warganya. “Surabaya ini kota besar. Kalau setiap jalan bisa ditutup untuk hajatan, nanti kacau semua. Jadi aturan ini untuk kepentingan bersama,” tandasnya.

Eri berharap warga memahami bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan sosial, melainkan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan adil. “Silakan hajatan, tapi ikuti aturan. Kalau semua patuh, kota ini akan lebih tertib dan saling menghormati,” ujarnya menutup. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Kampus, Warga Bertuah
wwwwww