Nilai Rumah Pensiun Jokowi Tembus Rp200 Miliar, Pengamat Nilai Aturannya Janggal dan Perlu Diaudit
![]() |
JAKARTA – Polemik pembangunan rumah pensiun mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terus menuai kritik. Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah menilai proyek senilai ratusan miliar rupiah itu tidak wajar dan perlu diaudit karena berpotensi menyalahi aturan serta membuka peluang penyalahgunaan dana publik.
Dalam keterangannya, Rizal mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, mantan presiden dan wakil presiden memang berhak atas rumah yang layak sebagai bentuk penghormatan negara. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak memberikan ruang bagi pembiayaan yang berlebihan.
“Presiden SBY hanya mendapat tanah seluas 1.500 meter persegi di Jakarta. Presiden sebelumnya bahkan hanya menerima dalam bentuk uang. Tapi untuk Jokowi, angkanya membengkak luar biasa,” kata Rizal, Minggu (26/10/2025).
Rizal menyoroti Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang sebelumnya menetapkan batas maksimal pembiayaan rumah pensiun sebesar Rp20 miliar. Namun, aturan tersebut kini dinilai “dihapus secara halus” melalui Permenkeu Nomor 120/PMK.06/2022 yang diterbitkan di era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Aturan baru itu membuka pintu selebar-lebarnya bagi pembiayaan tanpa batas. APBN bisa dikeluarkan berapa saja, asal sesuai luas tanah yang disebut dalam regulasi. Ini jelas berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Rumah pensiun Jokowi dibangun di atas tanah seluas 12.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Colomadu. Berdasarkan harga tanah di wilayah tersebut yang berkisar antara Rp15 juta hingga Rp17 juta per meter persegi, nilai lahannya saja sudah mencapai Rp120 miliar. “Itu baru tanahnya. Jika ditambah bangunan dan fasilitas, totalnya bisa menembus Rp200 miliar,” ungkap Rizal.
Ia menilai, besarnya anggaran dan perluasan lahan yang awalnya disebut 9.000 meter persegi menjadi 12.000 meter persegi menimbulkan banyak tanda tanya. “Ada perubahan data, ada tambahan lahan, tapi prosesnya tidak transparan. Kepala desa saja tidak tahu siapa penjual lahannya,” ujarnya.
Menurut Rizal, proyek tersebut semestinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jangan sampai proyek yang disebut hadiah negara justru menjadi ladang pemborosan APBN. Rakyat berhak tahu berapa uang negara yang dipakai dan bagaimana prosesnya,” tegasnya.
Rizal juga menuding ada keterlibatan pejabat tinggi dalam pengaturan proyek tersebut, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. “Sri Mulyani membuat aturan yang melonggarkan batasan, sementara Pratikno mengelola pelaksanaannya. Semua ini tampak seperti proyek istimewa yang disiapkan secara khusus,” ujarnya.
Proyek pembangunan rumah Jokowi di Colomadu disebut dikerjakan oleh PT Tunas Jaya Sanur, perusahaan konstruksi asal Denpasar, Bali. Rizal mempertanyakan proses penunjukan kontraktor tersebut. “Untuk proyek dengan nilai ratusan miliar, seharusnya ada lelang terbuka. Tapi ini justru dilakukan secara tertutup dengan penunjukan langsung,” katanya.
Rizal menilai, pola ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut dikerjakan di luar prinsip transparansi publik. “Kalau benar nilainya mencapai Rp200 miliar, ini bukan lagi hadiah negara, tapi potensi penyimpangan besar-besaran,” tegasnya.
Ia juga menyinggung ironi di balik proyek tersebut. “Jokowi selama menjabat selalu berbicara tentang kesederhanaan, tapi rumah pensiunnya justru mewah luar biasa. Ini menciptakan jarak antara ucapan dan tindakan,” ujarnya.
Rizal menutup pernyataannya dengan mendesak lembaga negara segera bertindak. “BPK harus mengaudit, dan KPK perlu turun tangan. Jika proyek ini dibiarkan tanpa pengawasan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada prinsip akuntabilitas pemerintahan,” pungkasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Kabar Bertuah |











