Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
22 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
3
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
11 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
6
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terkuak! Asal-Usul Grup WA “Mas Menteri Core Team” Nadiem Makarim yang Kini Jadi Sorotan Kejagung

Terkuak! Asal-Usul Grup WA “Mas Menteri Core Team” Nadiem Makarim yang Kini Jadi Sorotan Kejagung
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). (Foto: Kejagung RI)
Senin, 27 Oktober 2025 16:20 WIB

JAKARTA – Sorotan publik terhadap grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” milik eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, makin menguat setelah Kejaksaan Agung menyebut grup itu sudah dibuat sebelum dirinya resmi menjadi menteri. Kuasa hukum Nadiem pun angkat bicara dan menjelaskan duduk perkaranya.

Menurut pengacara Nadiem, Tabrani Abby, grup tersebut dibuat setelah Nadiem menerima pemberitahuan langsung dari Presiden Joko Widodo yang memintanya bersiap menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019. “Grup itu dibentuk untuk berdiskusi dan menyusun gagasan awal soal arah kebijakan pendidikan nasional, bukan untuk proyek atau pengadaan apa pun,” kata Tabrani, Senin (27/10/2025).

Tabrani menjelaskan, sebelum terbentuk grup “Mas Menteri Core Team”, Nadiem lebih dulu membuat dua grup diskusi pada 28 Agustus 2019 dengan nama Edu Org dan Education Council. Setelah beberapa minggu, keduanya dilebur menjadi satu dengan nama baru tersebut.

“Dalam grup itu ada beberapa ahli yang dipercaya Nadiem, seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Najelaa Shihab. Mereka membahas hal-hal mendasar tentang pendidikan, seperti sistem zonasi, ujian nasional, dan program digitalisasi pembelajaran,” ujarnya.

Tabrani menegaskan, tidak ada pembicaraan tentang pengadaan perangkat teknologi seperti Chromebook dalam grup tersebut. “Yang dibahas hanyalah ide tentang bagaimana teknologi bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” katanya.

Namun, Kejaksaan Agung menilai keberadaan grup itu menjadi bagian dari rangkaian awal program Digitalisasi Pendidikan, yang kemudian berujung pada proyek pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa grup WhatsApp tersebut dibuat sebelum pelantikan Nadiem.

“Dari hasil penyelidikan, grup WA itu sudah dibuat dua bulan sebelum pelantikan. Pembahasan di dalamnya terkait rencana digitalisasi pendidikan di Kemendikbud,” kata Anang, Rabu (16/7/2025).

Program tersebut kini menjadi sorotan karena dianggap tidak efektif dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Selain Nadiem, empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Kejagung menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Nadiem yang kini menjadi tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak.

Tabrani menilai publik terlalu cepat mengaitkan pembentukan grup tersebut dengan proyek bermasalah. “Grup Mas Menteri Core Team itu wadah diskusi, bukan tim proyek. Semua ide muncul dari semangat memperbaiki sistem pendidikan nasional,” ujarnya. 

Ia juga menegaskan bahwa segala kebijakan yang lahir kemudian sudah melalui mekanisme resmi kementerian. “Tidak ada keputusan yang dibuat dari obrolan WhatsApp. Semua program resmi diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Cendekia
wwwwww