Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
2
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
23 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
3
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
12 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
4
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
5
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
12 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Terungkap! Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di Jantung Kawasan IKN

Terungkap! Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di Jantung Kawasan IKN
Istana Presiden KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Antara/Nyaman Bagus Purwaniawan)
Senin, 27 Oktober 2025 15:33 WIB

SEPAKU – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menghadapi tantangan besar. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan sekitar 4.000 hektare lahan tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN yang meliputi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan penemuan itu saat meninjau kawasan Sepaku, Senin (27/10/2025). Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal di jantung proyek strategis nasional tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi besar.

“Tambang ilegal ini sudah jelas merusak hutan, mencemari tanah dan air, serta merugikan masyarakat sekitar. Kami akan tindak tegas seluruh aktivitas tanpa izin di wilayah IKN,” ujar Basuki.

Menurutnya, Satgas telah menandai area yang terdampak dengan plang larangan dan siap melakukan langkah hukum terhadap para pelaku. Selain itu, seluruh pengusaha tambang yang terlibat diwajibkan melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang. 

“Kami tidak main-main. Kawasan IKN harus bebas dari praktik ilegal. Pengusaha yang merusak harus bertanggung jawab memperbaiki lingkungan,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menegaskan pihaknya siap mengawal langkah Otorita IKN dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan calon ibu kota negara. “Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum di kawasan IKN agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban ini. Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Ma’mun, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kekayaan alam Kalimantan Timur dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan. 

“Kami mendorong siapa pun yang ingin berusaha agar mengurus perizinan secara sah. Dengan begitu, potensi alam bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif. Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyebut koordinasi antara pemerintah daerah dan Otorita IKN akan terus diperkuat untuk membersihkan wilayah dari aktivitas tambang liar, pembukaan lahan ilegal, serta pembangunan tanpa izin.

“Kami tidak ingin IKN berdiri di atas kerusakan lingkungan. Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur,” ujar Joko. 

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN sendiri dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai pelanggaran di kawasan pembangunan ibu kota baru, termasuk tambang tanpa izin, pembalakan hutan, dan kegiatan ekonomi yang merusak tata ruang.

Temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektare ini menjadi sinyal bahwa pembangunan IKN tidak hanya membutuhkan infrastruktur modern, tetapi juga ketegasan hukum dan komitmen lingkungan yang kuat agar benar-benar menjadi kota masa depan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota, Lingkungan
wwwwww