Vendor Proyek Chromebook Serahkan Dana ke Kejagung, Diduga dari Keuntungan Tak Sah
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (foto: rmol/bonfilio mahendra) |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengembalian dilakukan secara sukarela oleh beberapa pihak yang terlibat. “Informasinya ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Anang, dana yang dikembalikan itu merupakan bagian dari keuntungan proyek yang diperoleh secara tidak sah oleh pihak vendor dan oknum di lingkungan kementerian. “Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya, mereka mengembalikan. Tapi jumlah pastinya belum bisa kami sampaikan sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, total nominal pengembalian akan diungkap dalam proses penuntutan atau saat perkara masuk ke tahap persidangan. “Nanti akan dibuka di pengadilan, saat dakwaan dibacakan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP; Jurist Tan, eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan proyek digitalisasi pendidikan; serta mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol dengan vendor dalam proyek bantuan laptop Chromebook yang menelan anggaran sebesar Rp9,3 triliun. Hasil penyelidikan menemukan adanya mark-up harga dan manipulasi dokumen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
“Skema yang dijalankan adalah kolaborasi antara oknum pejabat dan pihak swasta untuk mengatur vendor dan nilai kontrak. Proyek digitalisasi ini seolah-olah dijalankan untuk pemerataan pendidikan, tetapi praktiknya menyimpang,” kata sumber internal Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan, meskipun pengembalian dana dilakukan, proses hukum tetap berjalan. “Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Itu hanya menjadi bukti adanya kesadaran pelaku dan akan dipertimbangkan dalam proses hukum,” ujar Anang.
Tim penyidik Kejagung kini terus menelusuri aliran dana hasil proyek serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kasus ini masih terus berkembang,” tutup Anang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota |











