Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
55 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Nasional

Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru

Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir
Senin, 02 November 2026 10:54 WIB

JAKARTA - Seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini dilarang keras menggunakan perangkat rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja maupun luar dinas. Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada Jumat (30/10/2026). Kebijakan pengawasan ini mengikat seluruh aparat kepolisian pusat hingga ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) yang tersebar di wilayah Riau.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi internal terhadap peredaran narkotika cair jenis etomidate. Zat berbahaya yang kerap disamarkan di dalam cairan vape ini masuk dalam klasifikasi narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan di lapangan. Kepolisian memilih memulai langkah pencegahan dari dalam institusi sendiri sebagai wujud komitmen memberantas peredaran narkoba.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya," tegas Johnny di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Upaya memerangi narkoba, paparnya, membutuhkan komitmen lintas elemen secara berkelanjutan. Pencegahan dan perubahan perilaku dinilai sama pentingnya dengan upaya penegakan hukum di lapangan.

Kebijakan pelarangan rokok elektrik ini sekaligus menjadi bagian dari pembentukan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional. Personel Polri dituntut untuk mampu menjaga integritas serta menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.

Langkah ini merupakan implementasi nyata kepolisian dalam menggaungkan perang tanpa henti melawan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti mengabaikan edaran ini dipastikan menerima sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional
wwwwww