Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
20 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
24 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Cendekia

Perseteruan Dua Bos Ekspedisi di PN Jambi, Fakta Jalan Umum Dibedah Saksi

Perseteruan Dua Bos Ekspedisi di PN Jambi, Fakta Jalan Umum Dibedah Saksi
Kamis, 14 Agustus 2025 15:45 WIB

JAMBI – Klaim adanya jalan umum yang menjadi dasar gugatan Pendi dalam sengketa lahan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (13/8/2025).

Dua saksi fakta yang dihadirkan tergugat Budiharjo, yaitu Budi Haryanto dan Isson, memberikan keterangan yang membantah klaim tersebut. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, didampingi hakim anggota Suwarjo dan Dominggus Silaban.

Budi Haryanto menegaskan, jalur yang dimaksud penggugat hanyalah akses keluar masuk truk milik Budiharjo yang kemudian juga digunakan Pendi. “Itu bukan jalan umum. Jalur itu terbentuk karena aktivitas truk, bukan fasilitas umum,” ujarnya.

Budi juga mengungkap, laporan Pendi ke Polresta Jambi pada April 2023 terkait jalan umum tersebut telah dihentikan penyelidikannya. Warkah dan keterangan Dinas PUPR Kota Jambi memastikan jalur itu tidak terdaftar sebagai jalan umum. “Klaim itu hanya klaim sepihak,” tambahnya.

Saksi Isson menguatkan keterangan tersebut dengan menyoroti patok resmi BPN yang membatasi lahan. Menurutnya, Pendi pernah membangun tembok tepat di patok itu, menandakan ia mengetahui batas lahannya.

Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menyebut keberadaan jalan umum di lampiran sertifikat Pendi hanyalah fiksi. Sementara kuasa hukum Pendi, Penggis, mencoba menguji hubungan personal para saksi dengan tergugat.

Persidangan ini menjadi babak baru dalam perseteruan dua bos ekspedisi bertetangga, yang awalnya bersahabat sebelum hubungan mereka retak dan berujung di meja hijau. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww