Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
19 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
19 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
23 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Balai Kota

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Siap Telusuri Kebijakan Kontroversial Bupati

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket, Siap Telusuri Kebijakan Kontroversial Bupati
Rapat Paripurna DPRD Pati menyepakati pembentukan pansus hak angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo (net)
Kamis, 14 Agustus 2025 14:55 WIB

PATI – Kebijakan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen kini resmi diselidiki DPRD Kabupaten Pati. Rabu (13/8/2025), dewan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket setelah usulan disetujui dalam rapat paripurna.

Pembentukan pansus ini dilakukan bersamaan dengan demonstrasi besar warga di depan Kantor Bupati Pati, yang mendesak Sudewo mundur dari jabatannya.

Menanggapi langkah DPRD, Sudewo menyatakan tidak keberatan. “Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD. Jadi, saya menghormati hak angket tersebut,” katanya di Pendopo Kabupaten Pati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hak angket memberi kewenangan DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan. Panitia Angket dapat memanggil pejabat, pihak swasta, hingga warga untuk dimintai keterangan, serta meminta dokumen yang relevan.

Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, pansus berhak meminta bantuan polisi untuk melakukan pemanggilan paksa. Sesuai ketentuan, laporan hasil kerja pansus harus disampaikan dalam rapat paripurna maksimal 60 hari sejak pembentukan.

Langkah DPRD ini membuka kemungkinan berbagai keputusan politik lanjutan, termasuk rekomendasi sanksi hingga pemakzulan kepala daerah jika ditemukan pelanggaran berat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww