Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
2
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
3
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
5 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
1 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Lonjakan PBB 441 Persen di Ambarawa, Pemkab Sebut Akibat Penilaian Ulang

Lonjakan PBB 441 Persen di Ambarawa, Pemkab Sebut Akibat Penilaian Ulang
Rumah Tukimah di Baran Kauman Ambarawa Kabupaten Semarang yang mengalami kenaikan pembayaran PBB (foto: kompas.com)
Rabu, 13 Agustus 2025 08:33 WIB

SEMARANG – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga ratusan persen membuat warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, terkejut. Tukimah (69), pemilik rumah sekaligus warung kelontong, mengaku kaget saat tagihan PBB tahun 2025 yang ia terima melonjak menjadi Rp872.000, padahal tahun sebelumnya hanya Rp161.000.

Bangunan tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.242 meter persegi yang juga menampung rumah adik dan satu bangunan kecil di bagian belakang. Karena belum dipecah secara administrasi, seluruh lahan dan bangunan tercatat sebagai satu objek pajak.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tarif PBB tidak naik. Lonjakan tagihan terjadi akibat penilaian ulang objek pajak, terutama bagi tanah di lokasi strategis atau yang mengalami perubahan fungsi. “Objek pajak ini berada di jalan utama menuju kawasan wisata dan jalan provinsi, masuk klaster kedua setelah jalan nasional,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Penilaian ulang mempertimbangkan harga transaksi riil di sekitar lokasi, data Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan hasil verifikasi lapangan. Rudibdo menambahkan, sebelumnya lahan tersebut hanya memiliki satu rumah, namun kini terdapat tiga bangunan yang dihuni tiga kepala keluarga.

Pemkab Semarang membuka peluang bagi warga yang keberatan untuk mengajukan keringanan pajak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023. “Permohonan bisa diajukan ke Bupati Semarang, dengan mempertimbangkan kemampuan membayar dan kondisi ekonomi,” ujarnya.

Fenomena serupa pernah terjadi di Solo pada 2023, di mana kenaikan PBB hingga 400 persen dibatalkan setelah banyak warga protes, dan tarif kembali mengacu aturan lama. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww