Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
23 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
2
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
3
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
3 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dari Mobil Mewah hingga Brompton, Jejak Harta Korupsi Tol Terpeka

Dari Mobil Mewah hingga Brompton, Jejak Harta Korupsi Tol Terpeka
Kejati Lampung menetapkan pejabat BUMN inisial IBN tersangka. (Foto: Dok. Kejati Lampung)
Rabu, 13 Agustus 2025 07:00 WIB

BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) tak hanya mengungkap kerugian negara, tetapi juga gaya hidup mewah sang tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita lima mobil mewah dan tiga sepeda lipat Brompton senilai Rp50 miliar dari pejabat BUMN berinisial IBN.

IBN, yang kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, diduga mengatur laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan vendor palsu. Dari modus ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp66 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai Rp4,09 miliar dan memblokir aset tanah serta bangunan milik IBN.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut penyidik telah menggeledah empat lokasi berbeda di Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang. “Sejak Maret 2025, kami sudah mengamankan uang total Rp6,357 miliar untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Proyek tol Terpeka memiliki nilai kontrak Rp1,25 triliun untuk pembangunan 12 kilometer jalan, dikerjakan selama 24 bulan mulai April 2017 hingga November 2019. Selain IBN, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, WM alias WD dan TG alias TWT, yang diduga ikut menikmati hasil korupsi tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww