Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
7 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
4 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Home  /  Berita  /  Kampus

Kasus Chromebook: Kejagung Segera Ajukan DPO Jurist Tan ke Interpol

Kasus Chromebook: Kejagung Segera Ajukan DPO Jurist Tan ke Interpol
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. (Foto: menpan.go.id)
Kamis, 31 Juli 2025 09:48 WIB

JAKARTA – Kejaksaan Agung tak tinggal diam menghadapi sikap Jurist Tan yang terus menghindar dari proses hukum. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek itu kini dalam proses pengajuan red notice ke Interpol karena diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Panggilan ketiga tak direspons. Saat ini kami tengah memproses langkah-langkah selanjutnya melalui Interpol Polri. Prosesnya sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (30/7/2025).

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2025. Ia tidak hadir dalam tiga panggilan resmi Kejagung pada 18, 21, dan 25 Juli. Pemeriksaan terhadap saksi lain telah dilakukan, tetapi keberadaan Jurist yang tidak diketahui membuat penyidik belum bisa memeriksa langsung keterlibatannya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan saat ini berada di kawasan Waterloo, Sydney, Australia, bersama keluarganya.

Dalam penyidikan, Jurist disebut memegang peran penting dalam proyek senilai Rp9,3 triliun. Ia diduga menjadi penghubung dengan Google dan menyampaikan permintaan kontribusi investasi 30 persen untuk program pengadaan TIK jika menggunakan ChromeOS.

Kerugian negara dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun akibat mark-up harga dan peralatan lunak seperti Classroom Device Management.

Empat tersangka telah ditetapkan:

1. Jurist Tan (JT)

2. Ibrahim Arief (IBAM)

3. Sri Wahyuningsih (SW)

4. Mulyatsyah (MUL)

SW dan MUL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara IBAM dikenai tahanan kota. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan kini menjadi buronan internasional. *** 

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww