Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
14 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
17 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
5
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
14 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Cendekia

Komisaris PT RSM Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terus Bergulir

Komisaris PT RSM Ditahan, Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Terus Bergulir
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Rabu, 30 Juli 2025 19:31 WIB

JAKARTA – Upaya bersih-bersih di sektor pertambangan kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara, Rabu (30/7/2025). Dengan penetapan ini, jumlah tersangka resmi menjadi delapan orang.

Tersangka terbaru adalah DA, komisaris PT RSM, yang ditahan usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan keterlibatan DA dalam praktik penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.

“Hari ini DA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Ini bagian dari penyidikan yang sedang ditangani Kejati Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum dari pihak swasta yang memanfaatkan celah pengelolaan tambang untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kejati Bengkulu sebelumnya sudah menahan tujuh orang tersangka lain dalam perkara yang sama.

“Perkara ini terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti pada angka delapan. Bila ditemukan alat bukti baru, kami akan tindak lanjuti,” tegas Anang.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi di sektor strategis seperti pertambangan. Penegakan hukum yang kuat diharapkan menjadi pesan bagi para pelaku usaha agar mengedepankan transparansi dan kepatuhan hukum. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:inews.id
Kategori:Cendekia
wwwwww