Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
3
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
4
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
4 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
5
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
6
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mahkamah Konstitusi Pastikan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Gugur karena Pemohon Wafat

Mahkamah Konstitusi Pastikan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Gugatan Gugur karena Pemohon Wafat
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengamati kacamata saat memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sabtu, 19 Juli 2025 14:34 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wakil menteri (Wamen) tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi, baik di perusahaan negara maupun swasta. Penegasan ini tetap berlaku meski gugatan uji materiil Pasal 23 UU Kementerian Negara tidak dapat dilanjutkan karena pemohon telah meninggal dunia.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025), MK menolak permohonan uji materiil karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia pada 22 Juni 2025 berdasarkan surat keterangan RS Dr. Suyoto Jakarta.

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka kedudukan hukumnya tidak dapat dinilai lebih lanjut. Syarat legal standing menjadi tidak terpenuhi,” jelas Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Meski permohonan tidak bisa diterima secara formal, MK tetap menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wakil menteri. Hal ini selaras dengan putusan sebelumnya, yaitu Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menafsirkan larangan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 mencakup seluruh pejabat kementerian.

Pasal tersebut melarang menteri (dan kini ditegaskan termasuk wakil menteri) merangkap jabatan lain seperti pejabat negara, komisaris atau direksi perusahaan, serta pimpinan organisasi yang menerima anggaran negara.

Sebelum meninggal dunia, Juhaidy selaku Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) menilai bahwa tidak adanya larangan eksplisit bagi wakil menteri menimbulkan celah konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ia sempat meminta MK memperjelas frasa "Menteri" agar mencakup "Menteri dan Wakil Menteri" secara eksplisit.

Dengan putusan ini, MK menutup ruang tafsir ganda dan memastikan bahwa jabatan wakil menteri tidak dapat disandingkan dengan posisi komisaris atau direksi, baik di BUMN maupun perusahaan swasta. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:bisnis.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen, Binawidya
wwwwww