Anggota dewan berinisial F mengambil langkah hukum dengan melaporkan kolega sejawatnya berinisial Z ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dugaan penganiayaan ini telah tercatat secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha membenarkan adanya aduan dari wakil rakyat asal Riau tersebut. Pihaknya memastikan proses penyelidikan berjalan profesional, murni sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Pelapor datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," tegas Esha memberikan konfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Ketegangan antara kedua politisi ini meledak pada Sabtu (8/8/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, rombongan legislator Pekanbaru tengah bersiap terbang kembali ke daerah asal setelah merampungkan serangkaian agenda konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, percikan konflik bermula ketika Z memanggil F untuk mendekat. Keduanya lantas terlibat perdebatan panas menyoal pernyataan yang dilontarkan seusai agenda di Kemendagri. Emosi yang tak terbendung di ruang publik membuat Z diduga kuat mendorong tubuh F hingga nyaris terjerembap, lalu berlanjut dengan aksi mencekik leher rekannya tersebut.
Beruntung, adu fisik itu tidak berlangsung lama. Dua anggota DPRD Pekanbaru lainnya yang berada persis di lokasi kejadian, yakni R dan VP, bergegas melerai pertikaian kedua belah pihak agar tidak semakin panjang.
Lantaran tidak terima mendapat perlakuan kasar, F langsung meminta pendampingan petugas untuk menjalani visum di Rumah Sakit Kabupaten Tangerang. Di sisi lain, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara serta memanggil sejumlah saksi mata guna mengumpulkan keterangan utuh.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik kepolisian berpijak pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***





