Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
25 menit yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Polda Riau Serahkan 60 Pengunjung MP Club ke BNNP, Status Hukum Tunggu Asesmen

Polda Riau Serahkan 60 Pengunjung MP Club ke BNNP, Status Hukum Tunggu Asesmen
Senin, 12 Oktober 2026 16:54 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 60 orang yang terjaring dalam penggerebekan tempat hiburan malam MP Club Pekanbaru resmi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Penyerahan pada Senin (12/10/2026) ini dilakukan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Asesmen Terpadu.

Puluhan orang tersebut merupakan bagian dari 63 individu yang sebelumnya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Operasi penindakan itu sendiri digelar oleh aparat kepolisian pada Minggu (11/10/2026) dini hari.

Tim Asesmen Terpadu yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, BNN, dan tenaga medis akan menilai tingkat kecanduan masing-masing individu. Evaluasi ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan arah penanganan hukum lanjutan.

Rekomendasi dari tim gabungan tersebut akan memisahkan mana individu yang sekadar pemakai biasa dan berhak mendapat rehabilitasi medis. Penetapan langkah ini disesuaikan dengan aturan hukum terkait penanganan penyalahgunaan narkotika.

"Nanti hasil dari Tim Asesmen Terpadu, baru kita tentukan apakah 60 orang ini dilanjutkan ke proses penyidikan atau dilakukan rehabilitasi," urai Kombes Pol I Putu Yudha Prawira.

Kepolisian dengan tegas memisahkan penanganan antara korban penyalahgunaan dan pelaku pengedar narkotika. Sisa delapan orang lainnya masih ditahan dan diperiksa intensif karena terindikasi masuk dalam jaringan distribusi di lokasi tersebut.

Kebijakan rehabilitasi diterapkan demi memastikan para pengguna murni mendapatkan penanganan medis yang tepat. Sementara para pengedar akan dijerat dengan proses pidana sesuai undang-undang yang berlaku. (wpb)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kabar Bertuah, Pekanbaru
wwwwww