Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
1 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Senapelan

Advokat Muda Diduga Disekap di Pekanbaru, Sambara Law Firm Tuntut Evaluasi Oknum Ketua RW

Advokat Muda Diduga Disekap di Pekanbaru, Sambara Law Firm Tuntut Evaluasi Oknum Ketua RW
Advokat Sambara Law Firm, T Muhammad Wawan Perdani SH didampingi Wahyu Andrie Septyo SH.
Rabu, 07 Oktober 2026 20:53 WIB
Penulis: Afrila Yobi

SENAPELAN - Sambara Law Firm menyoroti insiden dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menimpa advokat muda, Desi Silvia Angraini (DSA) di Kota Pekanbaru, Senin (6/10/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah menjalankan tugas profesinya menyampaikan surat somasi di kawasan Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan. Tindakan yang diduga melibatkan seorang oknum Ketua RW setempat ini kini telah dilaporkan secara resmi kepada Polresta Pekanbaru.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang menghalangi seseorang menjalankan tugasnya. Apalagi ini berkaitan dengan advokat yang sedang menjalankan profesi," tegas perwakilan advokat Sambara Law Firm, T Muhammad Wawan Perdani SH didampingi Wahyu Andrie Septyo SH dalam pernyataan sikapnya, Rabu (7/10/2026).

Wawan dan Wahyu memandang kejadian ini tidak bisa sekadar dianggap sebagai persoalan pribadi semata karena menyangkut persoalan perlindungan terhadap profesi hukum. Keduanya meminta aparat kepolisian mengusut laporan dugaan kekerasan tersebut secara objektif. Seluruh fakta dan alat bukti di tempat kejadian perkara harus diperiksa secara menyeluruh tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

"Kami menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Yang kami minta adalah pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti," papar mereka.

Sambara Law Firm turut mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri selama tahapan penyelidikan berlangsung. Langkah ini diperlukan agar tidak muncul tindakan intimidasi, provokasi, maupun aksi main hakim sendiri yang justru dapat memperkeruh penyelesaian perkara.

Tuntutan Ketegasan Pemkot Terhadap Oknum RW

Selain mengawal proses hukum di kepolisian, tim hukum ini mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru untuk segera mengambil sikap atas dugaan keterlibatan aparatur di tingkat lingkungan. Mereka menuntut pemerintah daerah agar mengevaluasi serta mencabut jabatan oknum Ketua RW apabila nantinya terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan tersebut.

"Kami meminta Pemkot Pekanbaru tidak tinggal diam. Jika nantinya berdasarkan proses hukum terbukti adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai kewenangan pemerintah," urai Wawan.

Pihaknya memastikan akan terus mengawal jalannya perkara dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru.

"Profesi advokat harus dihormati. Namun yang paling penting, semua pihak tetap menempatkan hukum sebagai jalan penyelesaian," pungkasnya. ***

wwwwww