Undercover Buy di Parkiran Hotel, Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ratusan Ekstasi
![]() |
| Ilustrasi penangkapan. |
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar terkait indikasi transaksi narkoba di area parkir Hotel Citi Smart Bandara, Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya. Tim lalu bergerak menyusun strategi pembelian terselubung untuk memancing target keluar.
"Dari informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan MIF," terang Noki, Kamis (1/10/2026).
Penyergapan tersebut berlangsung pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat penggeledahan yang turut disaksikan oleh pengawas hotel, petugas mendapati barang bukti yang digenggam di tangan kanan MIF. Pemuda itu kedapatan membawa 30 butir pil ekstasi yang terbagi dalam tiga jenis, yakni 10 butir berlogo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.
Tak mau kehilangan jejak jaringan yang lebih besar, petugas melakukan interogasi cepat di lokasi penangkapan. MIF akhirnya mengakui bahwa ia masih menyimpan stok pil pemicu halusinasi lainnya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Di lokasi kedua, tim kembali menemukan 92 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kamar," urai Noki.
Rincian barang sitaan dari kamar kos tersebut meliputi 31 butir ekstasi logo Heineken warna merah muda, 45 butir logo TikTok hijau, dan 16 butir logo Granat warna hijau. Jika diakumulasikan, total barang bukti pil ekstasi yang disita dari tangan tersangka mencapai 122 butir.
Selain ratusan butir pil tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa nomor polisi, sebuah telepon seluler merek Vivo warna hitam, dan satu kantong plastik merah. Guna melengkapi berkas pemeriksaan, polisi juga telah melakukan tes urine terhadap MIF dengan hasil positif mengandung methamphetamine.
Di hadapan penyidik, MIF membeberkan bahwa ratusan butir ekstasi itu dipasok oleh seorang pria berinisial IB. Noki menegaskan, pihaknya kini tengah memburu pemasok utama tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap IB," tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (kr1)
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Bukit Raya |








