Telusuri Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Kejagung Periksa Petinggi BUMD Bekasi
![]() |
JAKARTA - Potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2 triliun mengantarkan sejumlah petinggi perusahaan daerah ke ruang pemeriksaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi dengan memanggil jajaran petinggi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Penyelidikan ini berfokus pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara perusahaan daerah tersebut dengan PT Pertamina EP yang membentang dari periode 2009 hingga 2024. Dalam prosesnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengurai benang merah kasus tersebut.
Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan pada Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar pucuk pimpinan, tetapi juga melibatkan dua direktur lain dari perusahaan yang sama, yakni HB dan S, serta seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berinisial TUE.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi," papar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Langkah pemanggilan para saksi ini merupakan kelanjutan dari operasi pencarian barang bukti yang berlangsung pekan lalu. Sebelumnya, tim penyidik telah menyebar ke sejumlah titik untuk melakukan penggeledahan pada Kamis (17/9/2026).
Fokus penggeledahan menyasar pusat administrasi daerah, meliputi Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, hingga Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tidak berhenti di wilayah Bekasi, tim juga bergerak ke Jakarta untuk menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic yang berlokasi di kawasan Sudirman. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi turut menjadi sasaran petugas.
Kejagung memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum ini berjalan sesuai prosedur. "Pemeriksaan saksi dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelas Anang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Opini |








