Sengkarut Dana Makan Gratis, Kejaksaan Agung Dalami Peran Yayasan Mitra
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejagung. (Foto: Inilah.com/Wahyu Praditya) |
JAKARTA - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membedah dokumen dan meminta keterangan saksi guna mengurai benang kusut tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setelah menjerat deretan petinggi di Badan Gizi Nasional (BGN), penelusuran kini bergerak ke arah mitra kerja pelaksana di lapangan.
Sebanyak tujuh orang saksi yang mayoritas bernaung di bawah yayasan dan penyedia logistik dapur SPPG menjalani pemeriksaan, Senin (21/9/2026). Pemanggilan ini mengindikasikan upaya kejaksaan untuk melihat secara utuh bagaimana program miliaran rupiah tersebut dijalankan hingga ke tingkat operasional.
Perkuat Bukti Keterlibatan
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, keterangan para saksi sangat krusial untuk membuat terang benderang perkara yang ada.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelasnya, Senin (21/9/2026).
Tujuh nama yang duduk di hadapan penyidik hari ini mencakup tenaga ahli BGN berinisial ANR, serta UR yang merupakan penyuplai peralatan dapur untuk SPPG Paslaten dan SPPG Lopana. Lima nama lainnya berasal dari unsur perwakilan yayasan, yakni A (Yayasan CA), D (Yayasan RMM), TAR (Yayasan AHP), ATP (Yayasan NFIE), dan BH (Yayasan IFSR). Kejagung memastikan pemeriksaan mereka dilakukan secara independen dan akuntabel.
Jejak Pemeriksaan Sebelumnya
Pemeriksaan pada awal pekan ini merupakan kelanjutan dari maraton pemeriksaan yang bergulir sejak sebulan terakhir. Tim penyidik sebelumnya telah menggali keterangan dari enam saksi pada 24 Agustus terkait pengadaan ompreng dan kemitraan SPPG.
Selanjutnya, sebanyak lima saksi dari kalangan ASN dan staf BGN dipanggil pada 1 September, diikuti oleh pemeriksaan skala besar terhadap 11 saksi pada 4 September yang melibatkan petinggi pengawasan seperti Inspektur Utama BGN.
Tujuh Nama di Balik Jeruji
Penyidikan maraton ini tak lepas dari temuan mengejutkan saat sidang praperadilan salah satu tersangka, Lodewyk Pusung, pada Juli 2026. Jaksa secara terbuka memaparkan kertas kerja audit BPKP yang mendeteksi indikasi pemborosan dana MBG hingga Rp10,5 triliun setiap tahunnya.
Dalam upaya menuntaskan kasus yang terpecah menjadi beberapa klaster—mulai dari penentuan titik SPPG hingga pengadaan logistik—Kejagung telah mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dari sektor swasta, penyidik menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka pada Juni 2026, usai diduga mendapat instruksi mencari mitra pelaksana dari Dadan Hindayana. Terakhir, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono ikut dijerat hukum akibat dugaan penggelembungan dana pengadaan armada motor listrik operasional BGN.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |








