Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
5 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Ancam Gugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR

Ancam Gugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR
Minggu, 20 September 2026 13:16 WIB

JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merencanakan pengajuan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil menyusul lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merugikan negara hingga Rp28,38 miliar.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum melakukan penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.

"Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Minggu (20/9/2026).

Menagih Janji Pimpinan KPK

Boyamin menyoroti komitmen Ketua KPK, Setyo Budiyanto yang sebelumnya pernah menyatakan akan segera memproses penahanan kedua legislator tersebut. Ia menilai pimpinan KPK saat ini tampak ragu dalam menindak para politisi yang diduga kuat terlibat praktik rasuah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan penanganan perkara lain yang tersangkanya langsung menjalani penahanan setelah diumumkan.

"KPK sepertinya tak punya nyali untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri atau anggota DPR. Bisa jadi karena adanya tekanan politik yang kuat. Sehingga kasusnya berlarut-larut," paparnya.

Lebih lanjut, Boyamin meminta agar lembaga penegak hukum tersebut tidak menggunakan taktik mengulur waktu. Ia mendesak agar pemberkasan perkara segera diselesaikan agar bisa masuk ke meja hijau.

"Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan dong kedua tersangka kasus CSR itu. Dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya, agar segera disidangkan," tandasnya.

Berawal dari Temuan Transaksi Mencurigakan

Perkara dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) rentang waktu 2020-2023 ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aduan langsung dari masyarakat. Menindaklanjuti data tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada Desember 2024.

Dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Setelah proses penyidikan berjalan, dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Satori dan Heri Gunawan saat ini terpilih kembali untuk duduk di parlemen pada periode 2024-2029 dan masih bebas beraktivitas meski berstatus tersangka lebih dari satu tahun.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww