Putusan Inkrah PN Pekanbaru Buka Fakta Baru, Kerugian Deposito Nasabah BPR Fianka Riau Terbukti Sudah Dilunasi
![]() |
| Ilustrasi (net) |
Kuasa Hukum BPR Fianka, Dewo Rianata membeberkan perkembangan hukum terbaru berdasarkan putusan pengadilan bernomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Pbr yang diketuk palu Rabu (19/8/2026). Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat keberatan dan dinyatakan inkrah alias memiliki kekuatan hukum mengikat Rabu (2/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan dua nasabah atas nama Bie Hoi dan Halim Hilmy telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan merinci bahwa kedua deposan tersebut sejatinya sudah mengantongi uang pengganti sekitar Rp2,1 miliar serta kompensasi saham senilai Rp3,24 miliar dari pihak ketiga bernama Helen, imbas dari pencairan deposito tanpa izin.
"Fakta pembayaran kompensasi dan penyelesaian ini telah diterima oleh nasabah jauh sebelum mereka melayangkan aduan pertama ke otoritas berwenang," urai Kuasa Hukum BPR Fianka, Dewo Rianatamelalui keterangan resminya kepada GoSumbar.com, Sabtu (19/9/2026).
Alih-alih mengungkap penyelesaian tersebut secara utuh, kedua nasabah justru menyembunyikan fakta saat membuat tiga kali laporan tertulis ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengadilan menilai rangkaian pengaduan yang diajukan pada bulan Juli 2023, Desember 2024, hingga April 2025 itu memuat keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, dan menyesatkan publik karena menutupi adanya ganti rugi jumbo yang sudah mereka kantongi.
Sikap tidak transparan sejak awal kejadian membuat manajemen perbankan kehilangan kesempatan krusial untuk melakukan klarifikasi serta mitigasi risiko internal secara cepat. Buntut dari aduan yang menyesatkan tersebut, BPR Fianka harus menelan kerugian materiil lantaran dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp150 juta.
"Karena terbukti memiliki kontribusi nyata dan hubungan sebab-akibat terhadap kerugian klien kami, hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Rp150 juta secara tunai, seketika, dan sekaligus," beber Dewo Rianata.
Selain menjatuhkan sanksi ganti rugi uang, majelis hakim juga memerintahkan kedua nasabah untuk menandatangani dan menyerahkan surat pernyataan klarifikasi mengenai keadaan sebenarnya. Surat ini nantinya akan digunakan oleh manajemen bank untuk memulihkan nama baik dan memberikan laporan berimbang kepada instansi berwenang.
Tidak hanya berhenti pada kemenangannya di peradilan perdata, pihak BPR Fianka kini mulai mengambil langkah hukum lanjutan. Manajemen secara resmi telah melaporkan terduga pelaku Bie Hoi ke kepolisian setempat agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan instrumen aduan konsumen yang diduga kuat dijadikan alat tawar untuk meraup keuntungan sepihak. ***








