Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Gurita Korupsi Rita Widyasari Seret Nama Anggota DPRD DKI Jakarta

Gurita Korupsi Rita Widyasari Seret Nama Anggota DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.
Jum'at, 18 September 2026 16:55 WIB

JAKARTA - Upaya membongkar tuntas dugaan skandal korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti keterangan anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati, yang absen memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan awal.

Saksi tersebut tidak tampak hadir dari jadwal pemeriksaan yang jatuh Kamis (17/9/2026). Pihak lembaga antirasuah kini tengah menyiapkan surat panggilan kedua untuk menggali keterangannya seputar perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang sang mantan bupati. 

"Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," papar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).

Keterlibatan sejumlah saksi dan korporasi merupakan buah dari pengembangan kasus yang telah bergulir semenjak 28 September 2017. Kala itu, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin atas dugaan gratifikasi izin perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Perkara ini semakin meluas setelah penyidik menerapkan jeratan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rita dan Khairudin 16 Januari 2018. Jejak rasuah berlanjut pada temuan 19 Februari 2025, saat tim penyidik membongkar dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batubara dengan kutipan 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Praktik lancung tersebut akhirnya berujung pada penetapan tersangka terhadap tiga korporasi 19 Februari 2026. Tiga perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pusaran gratifikasi produksi batubara di Kutai Kartanegara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Parlemen
wwwwww