Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Amankan Rp1 Triliun, Kejagung Kini Cecar Pejabat Kemenhut Terkait Kasus PT PSMI

Amankan Rp1 Triliun, Kejagung Kini Cecar Pejabat Kemenhut Terkait Kasus PT PSMI
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)
Selasa, 15 September 2026 19:07 WIB

JAKARTA - Upaya membongkar skandal korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V di Provinsi Lampung semakin melebar. Usai menerima penitipan dana jaminan Rp1 triliun lebih dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI), Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengalihkan bidikannya untuk memeriksa pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin) hingga Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Upaya Melengkapi Alat Bukti

Langkah pengumpulan keterangan tambahan ini dieksekusi Senin (14/9/2026). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membeberkan identitas keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Jampidsus. Mereka meliputi SM selaku Peneliti Brin, KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset, serta DSP dan MS selaku perwakilan dari Kemenhut.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," jelas Anang.

Ia menegaskan, tim penyidik tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian, bekerja secara profesional, independen, akuntabel, dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara pemanfaatan lahan perkebunan tersebut.

Jaminan Sukarela dari Perusahaan

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari pihak PT PSMI. Saat memimpin konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/9/2026), Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar mengurai bahwa perusahaan secara sukarela menyerahkan uang tersebut.

"Uang ini, yang Rp 1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," ucap Saiful.

Mekanisme Pengembalian ke Kas Negara

Dana jumbo tersebut saat ini disimpan dengan status nol persen bunga di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan bagian dari Himbara. Uang itu masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus Kejagung.

Jika nanti putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan ada kerugian negara, Kejagung akan mengeksekusi dana tersebut dengan menyerahkannya ke kas negara di bawah Kementerian Keuangan.

Selain pengamanan dana tunai, penyidikan kasus ini telah menyentuh 47 orang saksi. Tim penyidik Jampidsus juga memegang alat bukti dokumen pemanfaatan hutan oleh PT PSMI, yang disita merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Print-398 tanggal 28 Agustus 2026 serta didukung penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Opini
wwwwww