Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Rokok Ilegal Merajalela, Industri Tembakau Resmi Kehilangan Tiga Miliar Batang Penjualan

Rokok Ilegal Merajalela, Industri Tembakau Resmi Kehilangan Tiga Miliar Batang Penjualan
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan pasar perseroan tergerus oleh peredaran rokok ilegal.
Kamis, 10 September 2026 13:43 WIB
JAKARTA – Peredaran rokok bodong alias tanpa pita cukai kini tak lagi sekadar ancaman di atas kertas. Ekspansi produk ilegal di pasaran secara nyata telah merampas pangsa pasar industri rokok resmi, bahkan membuat produsen skala besar seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) harus memangkas produksi hingga miliaran batang.

Laporan kinerja GGRM pada paruh pertama 2026 menjadi bukti nyata bagaimana pasar legal tergerus. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, perseroan hanya memproduksi 20,5 miliar batang rokok. Angka ini susut tajam sebanyak 3,2 miliar batang jika disandingkan dengan produksi semester I-2025 yang mencapai 23,7 miliar batang.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman, menyoroti persaingan tidak sehat yang terjadi di tingkat ritel. Menurutnya, hampir seluruh produsen rokok legal yang patuh membayar cukai saat ini sedang mengalami tekanan berat berupa penurunan volume penjualan dan keuntungan.

Pangkal masalahnya bermuara pada kehadiran rokok ilegal yang bebas beredar tanpa dibebani pungutan negara. Ketika tarif cukai rokok resmi jenis SKM dipatok hingga Rp19.071 per bungkus pada tahun ini, rokok ilegal melenggang bebas menawarkan harga yang jauh di bawah standar pasar.

Pukulan Sistemik bagi Pabrikan

"Di samping itu, banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai," urainya memberikan alasan utama di balik merosotnya dominasi perusahaan resmi.

Penurunan permintaan di pasar legal ini langsung memberikan efek domino pada rantai operasional Gudang Garam. Mengendurnya penjualan memaksa perusahaan untuk mengerem pembelian pasokan bahan baku dari petani maupun penyuplai.

Langkah penyesuaian produksi ini terlihat jelas dari nilai persediaan bahan baku perusahaan yang turun dari Rp37 triliun menjadi Rp31,76 triliun. Berkurangnya beban produksi ini juga membuat aset tetap perusahaan terkoreksi sebesar 10,2 persen, merosot dari Rp21,19 triliun ke angka Rp19,03 triliun. Secara keseluruhan, total aset emiten GGRM ini mengalami penyusutan sebesar 2,5 persen akibat lesunya permintaan di pasar resmi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:okezone.com
Kategori:Warga Bertuah, Pasar & Niaga
wwwwww