Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Babak Baru Kasus Lahan Sawit dan Gula, Kejaksaan Sita Uang Tunai Masif

Babak Baru Kasus Lahan Sawit dan Gula, Kejaksaan Sita Uang Tunai Masif
Konferensi pers terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). (foto: detikcom)
Kamis, 10 September 2026 17:24 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Perusahaan swasta pengelola pabrik gula terbukti memanfaatkan area hutan produksi secara melawan hukum untuk ekspansi perkebunan tebu.

Keterangan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Saiful Bahri menjelaskan, PT Inhutani V Lampung sebelumnya memperoleh hak pengelolaan lahan lewat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 seluas sekitar 157 hektare. Kendati demikian, PT Pemuka Saksi Manis Indah melakukan pembukaan hutan secara sepihak sejak tahun 2007 untuk ditanami tebu seluas 32.375 hektare.

"Ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 Tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha yang termasuk hutan produksi," terangnya.

Upaya pengelabuan hukum berlanjut pada tahun 2013 lewat penandatanganan nota kesepahaman antara direksi perusahaan gula tersebut dengan PT Inhutani V persero. Perjanjian kerja sama pembangunan hutan tanaman tumpangsari itu sengaja dibuat berlaku surut mulai tahun 2007 guna melegalkan tindakan sebelumnya. Kebijakan tersebut dinyatakan cacat hukum oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Kehutanan karena menimbulkan kerugian negara.

"Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpangsari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai penandatangani 2013," urainya.

Guna menunjukkan iktikad baik, pihak korporasi menyerahkan pengembalian dana secara sukarela yang nominalnya mencapai Rp 1 triliun lebih. Berdasarkan pantauan langsung di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026), tumpukan uang tunai pecahan Rp 100 ribu ditata menyerupai kasur di hadapan awak media. Seluruh uang tunai yang dikemas dalam plastik bening senilai masing-masing Rp 1 miliar tersebut bersanding dengan rincian dana sitaan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah sebesar Rp 1.003.184.000 serta 166.000 USD yang langsung diamankan ke bank himbara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww