Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Karyawan Anak Usaha Agung Sedayu
![]() |
| Mantan pejabat pajak, Muhammad Haniv. |
JAKARTA - Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU) yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap dua karyawan swasta PT SCGU, yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB," terang Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan Lima Saksi
Selain kedua karyawan tersebut, penyidik turut memanggil tiga saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Mereka terdiri dari Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah dari pihak money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.
Pemeriksaan kelima saksi ini berkaitan dengan penetapan Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025. Mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut kini telah menjalani masa penahanan di KPK yang dimulai 19 Agustus 2026.
Praktik Sponsorship Wajib Pajak
Tersangka diduga menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan bisnis keluarganya. Tahun 2016, Haniv disinyalir mengirimkan surat elektronik kepada jajaran bawahannya untuk mencari dana sponsorship dari sejumlah Wajib Pajak.
Dana tersebut ditujukan untuk acara peragaan busana merek pakaian pria milik anaknya, Feby Paramita (FP), yakni FH Pour Homme by Feby Haniv yang beroperasi di Victoria Residence, Karawaci.
"Atas permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan dimaksud kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv," papar dokumen penyidikan KPK.
Total dana yang mengalir ke rekening tersebut ditaksir mencapai Rp400 juta dari Wajib Pajak di kawasan Jakarta, ditambah sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Aliran Valuta Asing
Tidak berhenti di situ, rentang tahun 2014 hingga 2022, Haniv disinyalir menerima gratifikasi valuta asing lewat perantara bernama Budi Satria Atmadi (BSA). Uang tersebut kemudian dialihkan ke dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Penerimaan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing juga diduga terjadi periode 2013-2018 dari sejumlah korporasi. Dana ini lalu ditukarkan melalui beberapa money changer dengan akumulasi nilai Rp10 miliar. Jika dijumlahkan, total gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak ini mencapai angka Rp20,7 miliar.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |








