Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sidang Kuota Haji, Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Khusus

Sidang Kuota Haji, Yaqut Bantah NU Dapat Jatah Khusus
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Rabu, 09 September 2026 13:48 WIB

JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menepis keterangan saksi terkait pembagian jatah kuota haji untuk sejumlah instansi dan organisasi dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026) dini hari. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama NU yang dikaitkan dengan Nahdlatul Ulama sekadar klaim yang belum terbukti kebenarannya di ruang sidang.

Keterangan tersebut sebelumnya muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Selain menyebut NU, BAP itu juga mencantumkan alokasi jatah untuk BIN, DPR, hingga kelompok tertentu. Yaqut menilai saksi tidak mampu memastikan apakah akronim NU yang dimaksud benar-benar merujuk pada Nahdlatul Ulama.

"Nah makanya tadi kita minta kejelasan itu apa yang tadi dimaksud itu NU, kan tidak terjawab juga," jelasnya usai persidangan.

Hingga agenda sidang selesai, Yaqut menyatakan substansi soal alokasi tersebut tetap mengambang. "Itu hanya klaim-klaim saja dan belum terjawab tadi sampai sidang selesai apa yang dimaksud," tegasnya.

Selain isu alokasi kuota, Yaqut juga menyoroti keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa KPK terkait dugaan penerimaan dana. Ia menyatakan kesaksian mereka justru mematahkan dakwaan penerimaan uang sebesar USD271.500

"Ya jelas sudah terang benderang bahwa saya tidak pernah menerima yang didakwakan USD271.500 dan itu disampaikan langsung oleh para saksi tadi," tambahnya.

Para saksi, menurut Yaqut, bersaksi di bawah sumpah bahwa tidak ada penyerahan uang kepadanya. "Mereka menyatakan tidak pernah memberikan kepada saya baik secara langsung maupun tidak langsung, nah kita ikuti jalannya persidangan selanjutnya," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:ok
Kategori:Cendekia
wwwwww