Kejaksaan Agung Periksa Direksi PT CNI Terkait Perkara Nikel
![]() |
| Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan. |
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020 pada Selasa (8/9/2026).
Panggilan Empat Saksi Korporasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, pemeriksaan melibatkan empat orang saksi dari pihak perusahaan swasta.
"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," terangnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/9/2026).
Saksi yang hadir terdiri dari ASS dari PT CNI (CC), DS selaku Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 dan Pemegang Saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 hingga saat ini, serta S selaku Staf pada PT CNI.
Prinsip Kehati-Hatian Penyidikan
Anang menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus berjalan lancar.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Pengusutan perkara ini bermula dari temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ratusan Saksi Telah Diperiksa
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar menyampaikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti selama proses penanganan perkara.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," jelas Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026).
Pihaknya juga meminta keterangan ahli dan menyita dokumen pendukung. "Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” lanjutnya.
Tindakan lanjutan mencakup penggeledahan di beberapa daerah dan perolehan laporan audit resmi. “Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bebernya.
"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” tutupnya.***








