Enam Pihak Diperiksa Jaksa, Usut Dugaan Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis
![]() |
| Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang saksi guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026 ini berlangsung pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan tersebut meminta keterangan dari tiga perwakilan sektor swasta, yakni Direksi PT GSN berinisial AHMS, Direksi PT NGS berinisial NTS, dan perwakilan PT TAFS berinisial SSS. Selain itu, penyidik turut memeriksa staf BGN berinisial ET, penanggung jawab Yayasan GBI/SPPG Kota Serang berinisial IH, serta seorang penjual ompreng berinisial MJ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menuturkan bahwa keterangan dari keenam orang tersebut sangat dibutuhkan untuk merangkai konstruksi hukum dari perkara ini. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," urainya.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di badan gizi tersebut diklaim tetap mengedepankan objektivitas penegakan hukum. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.
Tahapan pemeriksaan ini terus berjalan guna memastikan kejelasan status perkara terkait dugaan penyelewengan dana program gizi masyarakat yang dikelola oleh BGN tersebut.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Cendekia |








