Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Enam Pihak Diperiksa Jaksa, Usut Dugaan Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis

Enam Pihak Diperiksa Jaksa, Usut Dugaan Korupsi Proyek Makan Bergizi Gratis
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Rabu, 09 September 2026 16:47 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil enam orang saksi guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan perkara yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026 ini berlangsung pada Rabu (9/9/2026).

Pemeriksaan tersebut meminta keterangan dari tiga perwakilan sektor swasta, yakni Direksi PT GSN berinisial AHMS, Direksi PT NGS berinisial NTS, dan perwakilan PT TAFS berinisial SSS. Selain itu, penyidik turut memeriksa staf BGN berinisial ET, penanggung jawab Yayasan GBI/SPPG Kota Serang berinisial IH, serta seorang penjual ompreng berinisial MJ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menuturkan bahwa keterangan dari keenam orang tersebut sangat dibutuhkan untuk merangkai konstruksi hukum dari perkara ini. "Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," urainya.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di badan gizi tersebut diklaim tetap mengedepankan objektivitas penegakan hukum. "Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tambahnya.

Tahapan pemeriksaan ini terus berjalan guna memastikan kejelasan status perkara terkait dugaan penyelewengan dana program gizi masyarakat yang dikelola oleh BGN tersebut.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia
wwwwww