Usut Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Dalami Aliran Dana ke Tim Media
![]() |
| Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (foto: rmol/jamaludin akmal) |
Para saksi yang dihadirkan meliputi Irfandy Ajidharma yang mewakili tim media, serta dua orang pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Ketiganya dicecar seputar pengetahuan mereka terhadap skema finansial sang bupati.
Potensi Aliran Dana ke Rumah Media
Keterlibatan kelompok penyedia jasa informasi menjadi salah satu sorotan utama penyidik. Melalui pemeriksaan Irfandy Ajidharma, KPK berupaya mengurai kedekatan antara Anom Widiyantoro dengan tim rumah media.
"Termasuk juga dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan Bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak Bupati kepada rumah media," urai Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026).
Budi menekankan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti sekadar membuktikan adanya transfer dana, melainkan juga menelusuri secara spesifik tujuan penggunaannya. "Nah, kalau ada peruntukannya untuk apa, nah ini semuanya didalami," tekannya.
Konfirmasi Saksi Swasta
Selain tim media, KPK juga mendalami keterangan Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Tri Budi diketahui bukan sosok asing dalam kasus ini karena ia ikut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Jakarta.
"Dari sisi swasta, pendalaman terkait dengan pengetahuannya soal aliran uang, soal dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak Bupati," ucap Budi.
Terkait status Tri Budi, penyidik secara khusus mendalami pola interaksinya dengan Anom dan menyelidiki potensi dana yang singgah di tangannya. "Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada saudara TBA (Tri Budi Ambarsari) tersebut," sambungnya.
Skandal Oknum Internal
Kasus ini mencuat pasca-OTT KPK pada 27-28 Juli 2026 yang membongkar skema kotor di tubuh Pemkab Pemalang. Tersangka Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris (Gus Haris), diduga memeras sejumlah pihak hingga meraup dana segar sebesar Rp1,98 miliar.
Tragisnya, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk membungkam perkara Anom yang sedang bergulir di KPK. Gus Haris dilaporkan menyerahkan uang tunai Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian memanfaatkan posisi putranya, Iptu Setya Budi Dias, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK, untuk mengintervensi perkara.
Keempat figur sentral tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini terus melebarkan ranah investigasi guna menelisik dugaan praktik suap proyek dan jual beli jabatan yang mungkin terjadi selama Anom menjabat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |







