Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
2 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Home  /  Berita  /  Cendekia

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap, Anggota DPRD Datangi Gedung KPK

Pemeriksaan Saksi Kasus Suap, Anggota DPRD Datangi Gedung KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi net)
Jum'at, 04 September 2026 14:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini berkaitan dengan lanjutan pengembangan penyidikan.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," beber Budi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Penyidik KPK memanggil saksi atas nama Bambang Hermanto yang tercatat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

"Hari ini, Jumat (4/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," urainya

Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," sambungnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (9/3/2026) yang mengamankan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, beserta 11 orang lainnya. Pada hari berikutnya, KPK menetapkan lima tersangka yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk mencari pihak lain yang ikut terlibat.

Lembaga antirasuah tersebut memperluas penyidikan perkara dari Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Dari serangkaian penggeledahan di Kota Bengkulu, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 4 miliar.

Budi menjelaskan bahwa perluasan penyidikan ini dilakukan usai penyidik mendapati bukti penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga korporasi yang sebelumnya telah berstatus tersangka.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ungkap Budi.

Pihak swasta tersebut diduga menjalankan praktik serupa di lingkup pemerintahan daerah lainnya.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia
wwwwww