JPU KPK Rinci Aliran Uang Panas Rp13 Miliar ke Sejumlah Pejabat Muara Enim
![]() |
| Sidang perdana dugaan suap oleh dua kontraktor terhadap pejabat dan Bupati Muara Enim nontaktif di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (2/9/2026). (foto/irwanto) |
JAKARTA - Nama Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, santer disebut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan di Kabupaten Muara Enim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Edison menerima aliran dana miliaran rupiah terkait proyek smart board dan chromebook Tahun Anggaran 2025.
Fakta tersebut terungkap saat JPU membacakan dakwaan untuk dua terdakwa, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi dan Staf Marketing Cory Erin Hardi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026). Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah.
Rincian Pembagian Uang Suap
Skandal ini berawal dari kesepakatan commitment fee sebesar 10 persen untuk memuluskan proyek senilai Rp62,86 miliar. JPU menyebut bahwa pembagian jatah sudah dipetakan sejak awal pertemuan antara terdakwa dengan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim di Jakarta.
Dalam realisasinya, aliran dana suap dicairkan secara bertahap melalui berbagai rekening perantara dengan total mencapai Rp13.150.532.000. Dari total belasan miliar tersebut, Bupati Muara Enim nonaktif Edison diduga menikmati jatah sebesar Rp3,3 miliar.
Selain Edison, dana panas tersebut juga mengalir kepada Kepala Disdikbud Rusdi Hasrullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karmidi, yang jika digabung dengan jatah Edison mencapai Rp4,49 miliar. Adapun Kepala Bidang SD Disdikbud, Abi Nurwardani, disebut menerima aliran dana hingga Rp8,66 miliar.
Fasilitas Tambahan untuk Pejabat
Tidak hanya dalam bentuk uang tunai dan transfer rekening, terdakwa juga diduga memberikan gratifikasi dalam bentuk barang. JPU mengungkapkan adanya pemberian satu buah kemeja batik seharga Rp700 ribu dan perangkat elektronik berupa laptop Lenovo Legion 5.
"Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan smart board dan chromebook pada Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025," terang JPU saat menjelaskan timbal balik dari suap tersebut.
Kini, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP. Melalui tim penasihat hukumnya, kedua terdakwa sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim akan langsung menghadirkan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan depan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tirto.id |
| Kategori | : | Cendekia |







