Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla, Izin PT MPK Resmi Dibekukan
![]() |
| Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat saat meninjau langsung lokasi karhutla di Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026). |
PEKANBARU – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Selasa (25/8/2026). Langkah penindakan ini diambil menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas total 1.511,55 hektare yang menghanguskan kawasan konsesi perusahaan tersebut.
Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut nyata dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban pihak korporasi atas kondisi area yang mereka kelola. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan diteruskan ke meja hijau.
Daftar Perusahaan Penerima Sanksi
Dari total enam entitas bisnis yang ditindak, lima di antaranya mendapatkan sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara itu, izin PT MPK terpaksa dibekukan karena lahan yang terbakar di wilayahnya cukup luas dan terjadi secara berulang. Berikut adalah daftar perusahaan yang menerima sanksi:
- PT WEL: Kalimantan Barat (Luas terbakar 760,51 hektare)
- PT MPK: Kalimantan Barat (Luas terbakar 394,83 hektare)
- PT FI: Kalimantan Barat
- PT WSP: Kalimantan Barat
- PT NES: Kalimantan Tengah
- PT PSR: Kalimantan Timur
Selain daftar tersebut, pemerintah juga sedang menelusuri empat perusahaan lain di Kalimantan Barat terkait dugaan pelanggaran serupa.
Pemantauan 335 Korporasi
Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada enam entitas tersebut. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat saat memantau kondisi karhutla di Kampar, Riau, Sabtu (22/8/2026), mengungkapkan bahwa ada ratusan perusahaan lain yang kini berada dalam radar pemantauan.
"Dan sekarang terindikasi sudah ada 335 perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang di wilayah konsesinya ada titik api dan terjadi kebakaran walaupun 1-2 hektare, tapi tetap itu di wilayah konsesi dan mereka tentu bekerja untuk segera memadamkan," urainya.
Negara Tidak Ragu Cabut Izin
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan instrumen hukum akan ditegakkan secara maksimal bagi para pelanggar, tanpa memandang besaran skala perusahaannya.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tandasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Warga Bertuah |








