DPR Matangkan RUU Perampasan Aset, Soroti Potensi Penyalahgunaan oleh Aparat
![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). |
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap krusial di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi III mematok target pengesahan aturan terkait penindakan ekonomi ini pada rapat paripurna Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kerangka waktu pembahasan telah diperhitungkan secara saksama. Ia mencatat dukungan masyarakat cukup besar, meski diiringi tuntutan agar implementasinya tidak menjadi ruang baru penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.
Progres dan Tahapan Final
Menurut perhitungan Habiburokhman, waktu efektif masa sidang legislatif hanya menyisakan sekitar 8 minggu. Selasa (25/8/2026), ia menjelaskan bahwa durasi tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk serangkaian agenda penting.
Agenda tersebut mencakup harmonisasi draf, rapat kerja bersama pihak pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rangkaian ini akan berujung pada tahapan pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke pleno paripurna.
Evaluasi Masukan Masyarakat
Selama proses berjalan, Komisi III telah memfasilitasi 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap perspektif lokal.
"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," terangnya.
Prinsip Kehati-hatian Legislasi
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati turut memberikan penegasan terkait lamanya durasi pembahasan. Saat menemui perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2026), ia membantah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sari menyebut proses yang berjalan lebih menitikberatkan pada aspek kehati-hatian. Ia menekankan bahwa penyusunan draf harus menghindarkan regulasi ini dari celah yang menjadikannya instrumen penekan yang merugikan publik di kemudian hari. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota |








