Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
9 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

DPR Matangkan RUU Perampasan Aset, Soroti Potensi Penyalahgunaan oleh Aparat

DPR Matangkan RUU Perampasan Aset, Soroti Potensi Penyalahgunaan oleh Aparat
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selasa, 25 Agustus 2026 12:58 WIB

JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap krusial di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi III mematok target pengesahan aturan terkait penindakan ekonomi ini pada rapat paripurna Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kerangka waktu pembahasan telah diperhitungkan secara saksama. Ia mencatat dukungan masyarakat cukup besar, meski diiringi tuntutan agar implementasinya tidak menjadi ruang baru penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

Progres dan Tahapan Final

Menurut perhitungan Habiburokhman, waktu efektif masa sidang legislatif hanya menyisakan sekitar 8 minggu. Selasa (25/8/2026), ia menjelaskan bahwa durasi tersebut akan dimanfaatkan secara optimal untuk serangkaian agenda penting.

Agenda tersebut mencakup harmonisasi draf, rapat kerja bersama pihak pemerintah, serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rangkaian ini akan berujung pada tahapan pengambilan keputusan tingkat pertama sebelum dibawa ke pleno paripurna.

Evaluasi Masukan Masyarakat

Selama proses berjalan, Komisi III telah memfasilitasi 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah guna menyerap perspektif lokal.

"Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," terangnya.

Prinsip Kehati-hatian Legislasi

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati turut memberikan penegasan terkait lamanya durasi pembahasan. Saat menemui perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2026), ia membantah tudingan bahwa DPR sengaja mengulur waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sari menyebut proses yang berjalan lebih menitikberatkan pada aspek kehati-hatian. Ia menekankan bahwa penyusunan draf harus menghindarkan regulasi ini dari celah yang menjadikannya instrumen penekan yang merugikan publik di kemudian hari. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww